Pacunews.Com, — Sebuah langkah monumental dalam sejarah pengakuan keberagaman di Indonesia telah diukir dengan penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan yang diumumkan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ini disambut hangat oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), yang melihatnya sebagai simbol nyata persatuan dalam keberagaman serta pengakuan penuh terhadap eksistensi para penghayat kepercayaan di tanah air. Penetapan bersejarah ini berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin, 6 Juli 2026, menandai era baru bagi masyarakat penghayat setelah perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan yang setara.
Ketua Presidium MLKI, Naen Soeryono, dalam sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Profesor Dr. Fadli Zon, beserta seluruh jajaran Kementerian Kebudayaan. Menurut Soeryono, respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat penghayat untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama ini adalah bukti nyata perhatian negara terhadap seluruh warganya, tanpa terkecuali. Ini bukan sekadar penetapan tanggal, melainkan sebuah deklarasi bahwa negara hadir dan mengakui hak-hak fundamental setiap elemen bangsa, termasuk mereka yang memilih jalan kepercayaan leluhur.
Soeryono lebih lanjut menuturkan bahwa penetapan Hari Kepercayaan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya menunjukkan kehadiran negara, tetapi juga secara eksplisit memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Penghayat Kepercayaan sebagai warga negara Indonesia yang sah dan setara. Pemilihan tanggal 13 Juli, lanjutnya, juga merupakan buah dari aspirasi yang kuat dari warga penghayat itu sendiri. Tanggal ini, menurut MLKI, memiliki jejak sejarah yang mendalam dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadikannya simbol pemersatu bagi keragaman Penghayat Kepercayaan di seluruh Indonesia. Meskipun detail spesifik dari "jejak sejarah" tersebut kerap menjadi bagian dari narasi kolektif komunitas, esensinya terletak pada resonansi tanggal tersebut dengan perjuangan panjang mereka dalam menuntut hak konstitusional.
Menyikapi tonggak sejarah ini, Soeryono menyatakan bahwa MLKI akan segera menyusun dan melaksanakan berbagai program, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang, yang bertujuan untuk memperkuat eksistensi masyarakat Penghayat Kepercayaan. MLKI berkomitmen untuk membangun sinergi yang erat dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan bahwa Penghayat Kepercayaan dapat mengambil bagian secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan. Ini mencakup partisipasi dalam pengembangan kebudayaan nasional, kontribusi dalam pembangunan ekonomi yang inklusif, pembentukan pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai luhur, serta keterlibatan yang lebih luas dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Inisiatif ini diharapkan mampu mengikis stigma dan membangun jembatan pemahaman antar kelompok iman.
"Kami berharap dalam lima tahun ke depan, keberadaan masyarakat Penghayat Kepercayaan akan semakin diterima secara luas dalam kehidupan sosial masyarakat lintas iman maupun masyarakat umum," ungkap Soeryono dengan nada penuh harap. Ia juga menekankan pentingnya bagi para penghayat untuk menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Visi ini mencerminkan keinginan kuat untuk integrasi penuh, di mana identitas penghayat kepercayaan tidak lagi menjadi hambatan, melainkan menjadi bagian tak terpisahkan dari kekayaan budaya dan kekuatan bangsa.
Di sisi pemerintah, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjalankan amanat undang-undang dan konstitusi. Keputusan ini bukan hanya formalitas, melainkan perwujudan komitmen negara untuk melindungi dan memfasilitasi hak-hak seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Hal ini sekaligus menandai babak baru dalam upaya kolektif bangsa Indonesia untuk memperkuat fondasi toleransi dan keberagaman yang telah lama menjadi ciri khasnya.
Fadli menjelaskan bahwa amanat konstitusi yang menjadi landasan utama keputusan ini tertuang jelas dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu pilar hukum yang menguatkan keputusan penetapan tersebut. Kedua regulasi ini secara eksplisit memberikan kerangka hukum bagi negara untuk tidak hanya mengakui, tetapi juga secara aktif mempromosikan dan melindungi ekspresi budaya dan kepercayaan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianut oleh komunitas penghayat.
Acara penetapan yang bersejarah itu sendiri dilangsungkan dengan khidmat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta perwakilan dari berbagai lembaga. Selain Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) sebagai inisiator utama, turut hadir perwakilan dari Kementerian Agama, yang menunjukkan koordinasi lintas sektor pemerintah dalam isu sensitif ini. Kehadiran tokoh-tokoh budaya, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil juga memperkuat legitimasi dan dukungan terhadap penetapan ini, menjadikannya sebuah momen konsensus nasional yang signifikan. Suasana haru dan bangga menyelimuti acara tersebut, mencerminkan perjalanan panjang dan penantian yang akhirnya terbayar.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata Fadli dalam pidatonya yang penuh makna. Ia melanjutkan, "Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus." Ketetapan ini, menurut Fadli, adalah manifestasi konkret dari komitmen pemerintah dalam melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan, yang selama ini seringkali menghadapi tantangan dalam pengakuan identitas dan ekspresi keyakinan mereka di ruang publik.
Perjuangan masyarakat penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pengakuan penuh dan setara di Indonesia telah berlangsung puluhan tahun, melalui berbagai fase sejarah yang penuh tantangan. Dari era Orde Lama hingga Reformasi, mereka kerap berada di persimpangan antara kebijakan negara yang belum sepenuhnya inklusif dan tuntutan masyarakat akan identitas yang diakui secara legal. Puncaknya, putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 yang mengizinkan pengosongan kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan menjadi landasan penting, membuka jalan bagi pengakuan identitas hukum mereka. Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan ini adalah kulminasi dari rentetan perjuangan tersebut, sebuah simbol bahwa negara akhirnya secara eksplisit merangkul pluralitas keyakinan yang ada di luar enam agama resmi. Tanggal 13 Juli, oleh komunitas penghayat, dipilih sebagai tanggal yang merepresentasikan titik balik atau momen krusial dalam perjalanan konstitusional mereka, meskipun tidak selalu dikaitkan dengan satu peristiwa spesifik yang didokumentasikan secara luas, namun lebih pada semangat perjuangan yang terakumulasi.
Implikasi dari penetapan ini sangat luas bagi persatuan dan identitas nasional. Ini menegaskan kembali prinsip Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya sebagai slogan, melainkan sebagai praksis nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengakui dan merayakan Hari Kepercayaan, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa keberagaman keyakinan adalah kekuatan, bukan perpecahan. Ini juga memperkaya definisi identitas nasional Indonesia yang selama ini cenderung didominasi oleh identitas keagamaan, kini meluas untuk mencakup juga identitas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berakar pada tradisi dan budaya lokal. Langkah ini turut memperkuat citra Indonesia sebagai negara demokrasi yang menghargai hak asasi manusia dan kebebasan berkeyakinan.
Meskipun demikian, perjalanan ke depan tentu tidak akan lepas dari tantangan. Setelah pengakuan formal, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang efektif di tingkat akar rumput, di mana pemahaman dan penerimaan sosial masih perlu terus dibangun. MLKI dan pemerintah akan memiliki tugas berat untuk terus mengedukasi masyarakat, mengikis prasangka, dan membangun dialog antariman yang konstruktif. Peran media massa juga krusial dalam menyebarkan pesan inklusivitas ini dan mengadvokasi hak-hak para penghayat. Penetapan hari ini adalah awal, bukan akhir, dari sebuah proses panjang menuju masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua warga negara.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pendekatan unik dalam mengelola pluralisme agama dan kepercayaan. Berbeda dengan beberapa negara yang cenderung membatasi pengakuan pada agama-agama mayoritas, Indonesia, melalui penetapan ini, menegaskan kembali komitmennya pada spektrum keyakinan yang lebih luas, yang telah ada jauh sebelum masuknya agama-agama besar. Ini adalah pengakuan atas kekayaan spiritualitas Nusantara yang menjadi bagian tak terpisahkan dari mozaik kebudayaan bangsa.
Sebagai penutup, penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah sebuah babak baru yang historis bagi Indonesia. Ini bukan sekadar perayaan bagi komunitas penghayat, melainkan perayaan bagi seluruh bangsa Indonesia atas pengukuhan nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan penghargaan terhadap martabat setiap manusia. Langkah ini menjadi penanda bahwa Indonesia terus bergerak maju menuju cita-cita sebagai negara yang adil, makmur, dan menghargai setiap tetes keberagaman yang dimilikinya, memastikan bahwa setiap warga negara merasa diakui dan memiliki tempat yang setara di bumi pertiwi.