Terakhir diperbarui: Juni 2025
Pedoman Media Siber merupakan pedoman bagi seluruh media siber Indonesia untuk menjalankan profesinya secara profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak masyarakat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Kemerdekaan Pers
Media siber menyajikan berita secara lurus, berimbang, dan tanpa pamrih dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan, hiburan, dan informasi. Dalam menjalankan fungsinya, media siber mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Penyebarluasan Berita
Media siber wajib menyebutkan sumber berita yang disiarkan secara lengkap dan akurat. Dalam penyebarluasan berita, media siber dilarang menyajikan berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat merugikan pihak lain.
3. Pengujian Informasi
Sebelum penyebarluasan, media siber wajib melakukan pengujian keseimbangan dan keakuratan informasi. Jika terjadi kesalahan setelah pemberitaan disiarkan, media siber wajib segera melakukan koreksi dan klarifikasi secara mencolok.
4. Pembenaran dan Hak Jawab
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media siber berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi kepada media siber tersebut. Media siber wajib menyiarkan hak jawab dan hak koreksi tersebut secara proporsional.
5. Penggunaan Foto dan Visual
Media siber wajib mencantumkan kredit foto atau visual yang bersumber dari pihak lain. Penggunaan foto dan visual tidak boleh menyesatkan dan harus sesuai dengan konteks berita yang disajikan.
6. Hak Privasi
Media siber menghormati hak privasi setiap individu kecuali terkait dengan kepentingan publik yang sah. Pemuatan data pribadi seseorang harus berdasarkan persetujuan atau berkaitan langsung dengan fakta yang sedang diberitakan.
7. Sumber Terbuka
Media siber dianjurkan untuk menerapkan prinsip sumber terbuka dalam penyajian berita, kecuali jika sumber tersebut memerlukan perlindungan identitas atas dasar keamanan atau alasan hukum yang sah.
8. Pengaduan
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media siber dapat mengajukan pengaduan langsung kepada media siber yang bersangkutan. Jika tidak mendapat penyelesaian, pengaduan dapat dilanjutkan ke Dewan Pers.
9. Sanksi
Media siber yang melanggar pedoman ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dari Dewan Pers atau sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.pacunews.com berkomitmen penuh untuk menerapkan Pedoman Media Siber ini dalam setiap pemberitaan. Kami menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan publik.
Jika Anda ingin mengajukan hak jawab, koreksi, atau pengaduan terkait pemberitaan, silakan hubungi kami melalui:
www.pacunews.com
redaksi@pacunews.com