Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan terhadap kasus korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang telah menyeret nama pengusaha terkemuka, Samin Tan. Kasus ini, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, menyoroti praktik-praktik ilegal dalam sektor pertambangan yang melibatkan kolusi antara korporasi dan pejabat negara. Pengungkapan peran Samin Tan sebagai otak di balik operasi ilegal ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia.
Pacunews.Com melaporkan bahwa Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026) lalu, secara gamblang menjelaskan bagaimana Samin Tan melalui PT AKT dan entitas afiliasinya secara sistematis beroperasi di luar koridor hukum. Modus operandi yang terungkap adalah pemanfaatan dokumen perizinan tambang yang tidak sah, yang diperoleh melalui kerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara. Praktik ini memungkinkan PT AKT untuk terus mengeruk kekayaan alam tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, bahkan setelah izin operasional mereka dicabut.
Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa izin tambang PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2017. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut, di bawah kendali Samin Tan, tetap nekat melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal. Kegiatan melawan hukum ini berlangsung selama bertahun-tahun, terhitung sejak pencabutan izin pada tahun 2017 hingga setidaknya tahun 2025, sebelum akhirnya terendus oleh tim penyidik Kejagung. Periode panjang operasi ilegal ini mengindikasikan adanya jaringan yang kuat dan terorganisir, yang memungkinkan PT AKT beroperasi tanpa hambatan berarti selama hampir satu dekade.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," kata Syarief, menjelaskan inti dari praktik korupsi tersebut. Dokumen-dokumen palsu atau yang telah kedaluwarsa diduga digunakan untuk memanipulasi proses administrasi dan menghindari pengawasan ketat yang seharusnya dilakukan oleh otoritas terkait. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya berasal dari hilangnya royalti dan pajak, tetapi juga kerusakan lingkungan yang tidak terkompensasi dan distorsi pasar akibat persaingan tidak sehat.
Meskipun demikian, identitas para penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini masih dirahasiakan oleh Kejagung. Syarief berjanji bahwa pihaknya akan segera mengungkap identitas mereka setelah semua bukti dan proses hukum memungkinkan. Kerahasiaan ini mungkin dilakukan untuk melindungi integritas penyelidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intervensi dari pihak-pihak terkait. "Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya," ucap Syarief, memberikan sinyal bahwa daftar tersangka bisa bertambah seiring berjalannya waktu.
Syarief juga menegaskan bahwa saat ini, para penyelenggara negara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, indikasi kuat adanya kerja sama ini menjadi dasar utama penetapan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. "Untuk saat ini belum (tersangka). Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," tuturnya. Keterlibatan pejabat negara dalam memfasilitasi kejahatan korporasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan operasi ilegal berskala besar, mengingat mereka memiliki akses terhadap informasi, regulasi, dan kewenangan pengawasan.
Samin Tan sendiri bukanlah nama baru dalam kancah bisnis dan hukum di Indonesia. Sebagai seorang pengusaha, ia dikenal memiliki jejak rekam yang cukup panjang di berbagai sektor, termasuk pertambangan. PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) adalah salah satu entitas bisnis yang menjadi bagian dari kerajaan usahanya. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan batu bara dan berlokasi strategis di Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebuah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Potensi keuntungan yang besar dari bisnis batu bara seringkali menjadi daya tarik bagi praktik-praktik ilegal, terutama ketika harga komoditas sedang tinggi.
Wilayah Murung Raya, Kalteng, tempat operasi PT AKT, dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara di Indonesia. Tambang PT AKT sendiri memiliki cadangan yang signifikan, menjadikannya aset yang sangat berharga. Pencabutan izin pada tahun 2017 kemungkinan besar disebabkan oleh pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan, lingkungan, atau kewajiban finansial. Namun, alih-alih menghentikan operasi, Samin Tan diduga memilih jalur ilegal, memanfaatkan celah dan jaringan dengan oknum pejabat untuk terus mengeruk keuntungan. Keputusan ini mencerminkan mentalitas "business as usual" yang mengabaikan supremasi hukum demi keuntungan pribadi dan korporasi.
Modus operandi yang digunakan Samin Tan dan PT AKT menunjukkan kompleksitas kejahatan kerah putih di sektor pertambangan. Diduga, mereka tidak hanya menggunakan dokumen perizinan yang sudah dicabut atau tidak sah, tetapi juga mungkin melakukan manipulasi data produksi, penjualan, dan pelaporan keuangan untuk menghindari pajak dan royalti. Kerjasama dengan penyelenggara negara disinyalir mencakup berbagai bentuk, mulai dari penerbitan izin palsu, pembiaran pelanggaran, hingga perlindungan dari inspeksi dan penegakan hukum. Pejabat dari berbagai instansi, mulai dari dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, hingga pemerintah daerah, berpotensi terlibat dalam skema ini.
Dampak dari operasi tambang ilegal semacam ini sangatlah luas. Pertama, kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah adalah angka yang fantastis, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan masyarakat. Kedua, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal seringkali tidak dapat diperbaiki. Deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya habitat alami adalah konsekuensi langsung yang merugikan ekosistem dan masyarakat lokal. Ketiga, praktik ini menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat, merugikan perusahaan-perusahaan tambang legal yang patuh pada aturan, dan merusak citra investasi di Indonesia.
Kejagung, melalui Jampidsus, menunjukkan komitmennya untuk membongkar tuntas kasus ini. Penyelidikan yang mendalam melibatkan penelusuran transaksi keuangan, analisis dokumen perizinan, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Proses ini diharapkan tidak hanya menyeret Samin Tan ke meja hijau, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan kolusi yang memungkinkan praktik ilegal ini bertahan begitu lama. Penggunaan teknologi forensik digital dan analisis big data menjadi krusial dalam mengurai benang kusut keuangan dan administrasi yang rumit.
Penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus ini menghadapi ancaman pidana yang serius berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keterlibatan mereka tidak hanya mengkhianati amanah jabatan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Sanksi yang mungkin dikenakan tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga denda, pencabutan hak politik, dan penggantian kerugian negara. Kasus ini juga dapat diperluas ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak dan menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Kasus Samin Tan dan PT AKT ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia, yang memang rentan terhadap praktik ilegal karena nilai ekonominya yang tinggi. Pemerintah Indonesia telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memberantas mafia tambang dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan. Penegasan Kejagung dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya tersebut terus berjalan, meskipun tantangan yang dihadapi tidaklah mudah.
Langkah selanjutnya dalam kasus ini akan meliputi penetapan tersangka tambahan dari kalangan penyelenggara negara, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, dan proses persidangan. Masyarakat luas menanti dengan cermat bagaimana Kejagung akan menguraikan dan membuktikan keterlibatan setiap pihak, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Pengungkapan identitas penyelenggara negara yang terlibat akan menjadi momen penting yang menunjukkan sejauh mana kasus ini dapat membongkar jaringan korupsi di birokrasi.
Pada akhirnya, kasus Samin Tan dan PT AKT bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang integritas tata kelola pemerintahan dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pengingat bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di sektor vital seperti pertambangan adalah esensial untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alamnya dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elite yang berkolusi. Kejagung diharapkan mampu menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku korupsi di masa mendatang.