Pacunews.Com, - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menuntaskan fase krusial dalam penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar, Bali. Berkas perkara tiga tersangka utama dalam kasus ini, bersama dengan barang bukti terkait, secara resmi telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini menandai kesiapan kasus untuk segera disidangkan, membawa para pelaku selangkah lebih dekat ke meja hijau keadilan.
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka, yang dikenal sebagai Tahap II, dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. Kombes Pol Handik Zusen, selaku Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa adalah Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa. Ketiganya merupakan aktor kunci dalam rantai distribusi ekstasi di kelab malam tersebut.
"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali," terang Kombes Handik kepada awak media pada Selasa, 14 Juli 2026. Penyerahan Tahap II ini bukan sekadar formalitas, melainkan validasi hukum atas kerja keras penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti kuat dan menetapkan tersangka. Ini juga menegaskan bahwa Kejaksaan telah memiliki cukup dasar hukum dan bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dengan rampungnya Tahap II ini, kasus peredaran narkoba skala besar di New Star Club dipastikan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Publik menaruh harapan besar agar proses peradilan berjalan transparan, adil, dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka. Ini adalah manifestasi dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan generasi muda.
Selain ketiga tersangka, pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada jaksa. Dari tersangka Moh. Rokip, penyidik melimpahkan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp 19.300.000, serta bukti pemusnahan 639 butir ekstasi. Jumlah ekstasi yang disita dari Rokip ini menunjukkan skala operasionalnya yang signifikan dalam jaringan tersebut. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu, dari dua tersangka lainnya, I Gusti Bagus Adi Pramana dan I Wayan Subawa, penyidik menyerahkan empat unit telepon genggam. Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan sebagai sarana koordinasi dan transaksi dalam operasional jaringan narkoba tersebut. Total barang bukti yang disita, baik berupa narkotika, uang tunai, maupun alat komunikasi, akan menjadi bukti kuat yang memberatkan para tersangka di persidangan nanti.
Kasus peredaran narkoba ini pertama kali terungkap pada Maret 2026, ketika tim gabungan Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal peredaran ekstasi di sebuah kelab malam ternama di Denpasar, Bali. Operasi penangkapan tersebut berhasil meringkus tiga orang pelaku utama serta menyita ratusan butir ekstasi yang siap diedarkan ke para pengunjung kelab. Pengungkapan ini menjadi salah satu pukulan telak bagi jaringan narkoba di Pulau Dewata.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama di salah satu kelab di Denpasar. Informasi valid ini menjadi titik awal bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam, merancang strategi, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat vital dalam upaya pemberantasan narkoba.
Berdasarkan informasi yang telah terverifikasi, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury segera melacak praktik ilegal tersebut. Dengan cermat, tim ini merancang strategi penangkapan yang efektif, termasuk operasi penyamaran atau undercover buy, untuk mendapatkan bukti kuat dan menangkap para pelaku secara langsung.
Pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026, tim melakukan operasi undercover buy yang menjadi kunci penangkapan. Dalam operasi ini, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memesan 12 butir ekstasi melalui seorang waiter atau pramusaji. Barang haram tersebut kemudian diteruskan kepada captain room, Muhammad Rokip (27). Rokip yang tidak menyadari bahwa ia berhadapan dengan petugas, langsung diamankan saat berada di dalam salah satu ruangan karaoke kelab. Penangkapan di tempat kejadian perkara ini membuktikan modus operandi jaringan.
Dari tangan Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' berwarna pink. Namun, penemuan ini hanyalah permulaan. Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim membawa mereka ke penemuan yang lebih besar, yakni 600 butir ekstasi lainnya yang disembunyikan dengan rapi di dalam jok sepeda motor Rokip yang terparkir di area kelab. Total 638 butir ekstasi berhasil diamankan dari Rokip, menunjukkan perannya yang sangat signifikan sebagai operator lapangan dalam peredaran narkoba tersebut.
Setelah mengamankan Rokip, penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan. Dari hasil interogasi intensif, Rokip memberikan keterangan yang mengarah kepada keterlibatan waiter lain, I Gusti Bagus Adi Pramana (41), yang sebelumnya menerima pesanan narkotika dari petugas yang menyamar. Adi Pramana kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club, I Wayan Subawa (27). Pengakuan ini membuka tabir adanya hierarki yang terstruktur dalam jaringan peredaran narkoba di kelab tersebut, dari pramusaji hingga manajer, yang saling berkoordinasi dalam menjalankan bisnis haram mereka.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan adalah Muhammad Rokip (sebagai captain room dan distributor), I Wayan Subawa (sebagai manajer kelab yang diduga menjadi otak di balik peredaran), dan I Gusti Bagus Adi Pramana (sebagai waiter yang menjadi perantara). Namun, jaringan ini ternyata jauh lebih luas dari yang diperkirakan. Polisi juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai buron (DPO), yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida. Penyelidikan terhadap para DPO ini masih terus berjalan, menunjukkan komitmen Polri untuk membongkar seluruh mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dalam pengungkapan masif tersebut, polisi berhasil menyita total 638 butir ekstasi dari berbagai merek dan warna, yang siap diedarkan ke para pengunjung kelab. Selain narkotika, uang tunai sebesar Rp 19,3 juta ditemukan di dalam ruangan karaoke, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Selain itu, Rp 170 ribu juga ditemukan di lokasi parkir. Sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan kartu ATM turut disita sebagai barang bukti yang mendukung proses hukum. Seluruh barang bukti ini akan dihadirkan di persidangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara spesifik mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, dengan ancaman pidana yang sangat berat. Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi batas tertentu, serta pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, bisa berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda hingga miliaran rupiah. Bahkan, untuk kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar, ancaman pidana mati pun bisa diterapkan, menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.
Pulau Dewata, yang dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan budayanya, sayangnya juga menghadapi tantangan serius dari ancaman narkoba. Sebagai magnet pariwisata internasional, Bali seringkali menjadi sasaran empuk bagi sindikat narkoba untuk menyebarkan barang haram mereka, baik untuk konsumsi wisatawan maupun penduduk lokal. Keberadaan tempat hiburan malam, seperti kelab dan diskotek, menjadi celah strategis bagi para pengedar untuk melancarkan aksinya, menyasar kaum muda dan pengunjung yang mencari hiburan.
Keberhasilan pengungkapan kasus New Star Club ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya gigih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Dengan tim yang terlatih, didukung oleh jaringan intelijen yang kuat, dan teknologi modern, mereka terus melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penangkapan terhadap jaringan-jaringan narkoba, baik yang berskala kecil maupun besar, lintas provinsi bahkan internasional. Komitmen Polri tidak hanya terbatas pada penangkapan, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai distribusi dan mencegah peredaran lebih lanjut, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka. Vonis yang tegas diharapkan dapat menjadi preseden kuat dan memberikan efek jera, sekaligus membersihkan Bali dari cengkeraman peredaran narkoba. Ini adalah langkah penting dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, bebas narkoba, dan kondusif bagi semua. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengelola tempat hiburan malam untuk lebih ketat dalam pengawasan guna mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.