Pacunews.Com, - Sebuah perayaan cinta dan persatuan berubah menjadi kengerian dan duka di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, ketika seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ID meregang nyawa akibat penikaman brutal. Insiden tragis ini terjadi di tengah kemeriahan pesta pernikahan yang diwarnai hiburan organ tunggal, memicu kepanikan massal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta seluruh masyarakat setempat. Peristiwa memilukan yang berlangsung pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, di Jalan Yulianus Nenson ini, kini telah menyeret dua tersangka ke balik jeruji besi, mengakhiri pelarian singkat mereka dan membuka tabir kasus kekerasan yang mengguncang ketenangan Bumi Habaring Hurung.
Kasus penikaman yang berujung maut ini mengemuka ke publik setelah Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, AKP Edy Wiyoko, memberikan keterangan resmi kepada media, termasuk detikKalimantan, pada Jumat, 3 Juli 2026. Menurut AKP Edy Wiyoko, insiden tersebut bermula dari sebuah keributan yang tak terhindarkan di area hiburan organ tunggal. "Saat itu terjadi perkelahian di pesta pernikahan di Jalan Yulianus Nenson. Akibatnya dua korban mengalami luka tusuk. Korban ID (18) meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri, sedangkan JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapat penanganan medis," jelas AKP Edy Wiyoko, merinci dampak fatal dari perselisihan tersebut.
Suasana pesta pernikahan yang semula penuh suka cita, dentuman musik dangdut dari organ tunggal, dan tawa canda para tamu, seketika berubah mencekam. Saksi mata di lokasi kejadian menceritakan bagaimana keributan kecil yang awalnya hanya berupa adu mulut atau senggolan antar pengunjung, tiba-tiba memanas menjadi perkelahian fisik. Pemicu pastinya masih dalam penyelidikan mendalam, namun dugaan awal mengarah pada perselisihan sepele yang diperparah oleh konsumsi minuman beralkohol dan emosi sesaat. Beberapa sumber menyebutkan bahwa perkelahian dimulai dari perebutan giliran menari atau kesalahpahaman yang berujung provokasi.
Pesta pernikahan, yang seharusnya menjadi momen sakral bagi kedua mempelai dan keluarga besar mereka, justru ternoda oleh aksi kekerasan yang tidak terduga. Jalan Yulianus Nenson, sebuah arteri vital di Kecamatan Mentaya Hulu yang pada malam itu dipenuhi kendaraan dan hiruk-pikuk tamu undangan, mendadak menjadi saksi bisu sebuah tragedi. Dari keterangan yang dihimpun, keributan yang sempat diredakan oleh beberapa warga dan panitia pesta, ternyata kembali memuncak di luar area hiburan. Saat itulah, aksi penusukan terjadi dengan cepat dan brutal, meninggalkan ID terkapar bersimbah darah dan JT mengalami luka serius.
Pelaku utama dalam insiden berdarah ini diidentifikasi sebagai MA, seorang pemuda berusia 19 tahun. AKP Edy Wiyoko mengungkapkan detail mengerikan dari aksi MA. "Pelaku berinisial MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Senjata tajam itu kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT," ujarnya, menggambarkan betapa sadisnya serangan tersebut. Luka tusuk di leher kiri ID, yang mengenai organ vital, menjadi penyebab utama kematiannya tak lama setelah dilarikan ke Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara itu, JT, yang juga mengalami luka tusuk, beruntung nyawanya berhasil diselamatkan berkat penanganan medis yang cepat dan intensif.
Pasca kejadian, kepanikan melanda lokasi pesta. Para tamu berhamburan mencari perlindungan, sementara beberapa di antaranya berupaya memberikan pertolongan pertama kepada para korban. Ambulans segera dipanggil untuk membawa ID dan JT ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, takdir berkata lain bagi ID. Meskipun upaya maksimal telah dilakukan oleh tenaga medis di Puskesmas Kuala Kuayan, nyawanya tidak tertolong. Kabar duka ini sontak menyebar cepat di kalangan masyarakat Mentaya Hulu, menciptakan gelombang kesedihan dan kemarahan. Keluarga ID, yang tak menyangka perayaan kebahagiaan akan berakhir dengan kehilangan putra tercinta, diliputi duka yang mendalam.
Tim gabungan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Identitas pelaku utama, MA, dengan cepat teridentifikasi berkat keterangan saksi mata dan bukti-bukti awal di lokasi kejadian. Namun, MA bersama satu pelaku lainnya yang turut membantu dalam insiden tersebut, berhasil melarikan diri sesaat setelah penikaman. Mereka menjadi buronan dan menjadi target operasi utama kepolisian selama dua hari penuh. Proses pengejaran ini melibatkan penyisiran area-area yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, termasuk hutan belantara dan permukiman warga di sekitar Mentaya Hulu yang dikenal memiliki topografi menantang.
Perburuan intensif tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari, 30 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil meringkus kedua pelaku di wilayah Mentaya Hulu. Identitas pelaku kedua, yang tidak disebutkan secara rinci dalam keterangan awal, namun diketahui memiliki peran dalam membantu MA atau terlibat dalam perkelahian tersebut, juga telah diamankan. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan koordinasi yang apik antar unit kepolisian, didukung oleh informasi dari masyarakat yang peduli akan keadilan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti, dan kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa senjata tajam berupa pisau yang digunakan oleh MA telah disita sebagai barang bukti. Pisau tersebut, yang sempat tertancap di tubuh korban ID, menjadi bukti kuat atas tindakan brutal yang dilakukan MA. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk menggali motif sesungguhnya di balik penikaman ini, termasuk kemungkinan adanya dendam lama atau provokasi yang lebih kompleks. Kepolisian juga akan mendalami peran pelaku kedua dalam insiden tersebut, apakah hanya sebagai pemicu perkelahian, membantu MA melarikan diri, atau bahkan turut serta dalam tindakan kekerasan.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang serius. AKP Edy Wiyoko menjelaskan, "Kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 20 huruf c kemungkinan merujuk pada ketentuan yang memberatkan atau terkait dengan perkelahian massal yang mengakibatkan kematian. Alternatif jeratan Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 juga mengindikasikan adanya pertimbangan hukum terkait perkelahian yang menyebabkan luka berat atau kematian. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan menegaskan komitmen untuk menjamin keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat Kotawaringin Timur, khususnya di Mentaya Hulu. Peristiwa penikaman di pesta pernikahan ini bukan hanya sebuah tragedi pribadi bagi keluarga ID dan JT, tetapi juga menjadi cerminan akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap acara publik. Pertanyaan tentang pengawasan dan antisipasi potensi keributan di acara-acara keramaian kembali mengemuka. Banyak warga menyuarakan keprihatinan mereka akan maraknya kekerasan yang berujung fatal, terutama di kalangan pemuda. Mereka berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dan memicu langkah-langkah preventif yang lebih efektif dari pihak berwenang serta tokoh masyarakat.
Keluarga korban, khususnya keluarga ID, berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Kepergian ID di usia yang masih sangat muda, 18 tahun, meninggalkan duka yang tak terhingga. ID, yang baru saja menginjak usia dewasa, memiliki masa depan yang cerah di hadapannya. Mimpi dan cita-citanya pupus di tangan pelaku, meninggalkan kesedihan mendalam bagi orang tua dan sahabat-sahabatnya. Sementara itu, JT yang beruntung selamat, kini harus menjalani pemulihan fisik dan mental akibat luka berat yang dialaminya. Pengalaman traumatis ini tentu akan membekas seumur hidup.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Mereka juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak muda juga dianggap krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Tragedi di pesta pernikahan Mentaya Hulu ini menjadi pengingat pahit tentang kerapuhan kehidupan dan pentingnya nilai-nilai toleransi serta pengendalian diri di tengah masyarakat. Proses peradilan akan segera bergulir, diharapkan membawa keadilan dan menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kekerasan. Kejadian ini akan menjadi catatan kelam dalam sejarah perayaan di Kotawaringin Timur, mengingatkan semua akan bahaya emosi yang tak terkendali dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan damai.