Pacunews.Com, - Sebuah kabar mengejutkan mengguncang publik Jakarta, mengungkap detail mengerikan di balik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DA (37), yang tak lain adalah cucu dari seniman legendaris Mpok Nori. Pelaku, seorang warga negara Irak bernama Fuad, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi keji tersebut. Pembunuhan yang terjadi di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, ini bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif dan drama pelarian pelaku yang sempat menjadi sorotan.
Kepolisian Metro Jaya, melalui Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini, menjelaskan kronologi dan motif di balik tindakan brutal Fuad. Salah satu detail yang cukup membingungkan publik adalah mengapa pelaku sempat membawa kabur karpet usai melakukan pembunuhan. AKP Fechy menjelaskan bahwa tindakan tersebut murni didasari oleh kepanikan dan ketakutan yang mencekam Fuad setelah menghabisi nyawa DA. "Kalau karpet sendiri kami sudah tunjukkan CCTV tersebut pada saat proses pemeriksaan. Pelaku mengaku bahwa pada saat selesai dia membunuh korban, dia takut dan panik, sehingga dia mengambil, membawa karpet itu, sebenarnya tidak ada tujuan spesifik untuk apa," ujar AKP Fechy kepada wartawan, Senin (23/3/2026). Pernyataan ini memberikan gambaran tentang kondisi psikologis pelaku pasca-pembunuhan, di mana rasionalitas telah tergantikan oleh insting melarikan diri yang kacau.
Selain karpet, Fuad juga membawa kabur ponsel milik korban. Barang bukti ini, menurut pengakuan pelaku, memiliki nilai penting dalam motif pembunuhan itu sendiri. Fuad menduga ponsel tersebut menyimpan bukti perselingkuhan korban. "Jadi alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban. Jadi katanya selain melihat tertangkap basahlah berdua sama pria lain, ada juga foto mesra katanya seperti itu," tambah Fechy. Klaim ini mengindikasikan bahwa cemburu buta menjadi pemicu utama Fuad melakukan perbuatan keji tersebut. Namun, ponsel korban hingga kini belum dapat diakses karena pelaku maupun penyidik tidak mengetahui kata sandinya, menyisakan misteri tentang kebenaran klaim Fuad mengenai "bukti perselingkuhan" tersebut.
Drama pelarian Fuad tidak berlangsung lama. Kepolisian Metro Jaya menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam melacak keberadaan pelaku. Fuad berhasil ditangkap saat sedang dalam perjalanan menggunakan bus menuju Sumatera, tepatnya di Jalan Tol Tangerang-Merak, pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus, sekaligus mengakhiri upaya pelarian Fuad yang diliputi kepanikan. Pada saat penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan paspor milik korban dan salah satu ponsel korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Fuad dalam pembunuhan DA. "Dan juga pada saat pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan," tegas AKP Fechy, mengonfirmasi pengakuan langsung dari tersangka.
Dengan bukti-bukti yang kuat dan pengakuan dari pelaku, polisi segera menetapkan Fuad sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Fuad dijerat dengan pasal pidana yang serius. "Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," jelas AKP Fechy. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa, sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman yang lebih berat, bahkan hingga seumur hidup atau mati, jika unsur perencanaan dapat dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan. Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kronologi penemuan jasad korban juga cukup memilukan. Korban, DA, ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (21/3), sekitar pukul 04.30 WIB, di kediamannya di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan sang ibu, berinisial B, yang mendatangi kontrakan DA pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pintu rumah terkunci dari dalam, menimbulkan kekhawatiran pada sang ibu. Kakak korban, berinisial A, kemudian datang dan berhasil membuka pintu rumah. Pemandangan mengerikan langsung menyambut mereka: DA tergeletak tak bernyawa di lantai dengan kondisi darah yang sudah mengering.
Tim kepolisian dari KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim segera tiba di lokasi kejadian pada pukul 05.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka sayatan di leher korban, yang menjadi indikasi kuat penyebab kematian. Olah TKP ini menjadi langkah krusial untuk mengumpulkan barang bukti, seperti jejak sidik jari, bercak darah, dan petunjuk lainnya yang dapat membantu penyidik merekonstruksi kejadian dan menguatkan dakwaan terhadap pelaku. Kecepatan respons kepolisian dalam menangani penemuan jasad ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis DA.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kejahatan kekerasan, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas hubungan antarindividu, terutama ketika emosi cemburu dan kecurigaan tidak dapat dikelola dengan baik. Motif cemburu yang diungkapkan pelaku menjadi pengingat akan potensi bahaya dalam konflik pribadi yang tidak terselesaikan, yang kadang kala dapat berujung pada tindakan ekstrem dan berdarah. Keterlibatan seorang warga negara asing sebagai pelaku juga menambah dimensi lain pada kasus ini, memicu diskusi tentang pengawasan dan interaksi sosial antarbudaya di tengah masyarakat.
Selain aspek hukum dan kriminal, tragedi ini juga memiliki dampak sosial dan emosional yang mendalam. Nama Mpok Nori, seorang legenda komedi Betawi yang dikenal ceria dan penuh tawa, kini dihubungkan dengan sebuah peristiwa duka yang kelam melalui cucunya. Hal ini tentu saja membawa kesedihan dan keprihatinan bagi para penggemar Mpok Nori dan masyarakat luas. Keluarga korban harus menghadapi kehilangan yang tak terhingga dan trauma yang mungkin akan membekas seumur hidup. Proses hukum yang panjang ke depan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi DA dan keluarganya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak melibatkan kekerasan.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu lebih jauh mengenai latar belakang Fuad, bagaimana ia bisa mengenal DA, dan detail-detail lain yang mungkin belum terungkap. Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya, penyidik akan tetap melengkapi berkas perkara dengan bukti-bukti forensik dan keterangan saksi untuk memastikan bahwa dakwaan yang diajukan di pengadilan nanti bersifat kuat dan tidak terbantahkan. Proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat adalah kunci untuk mengungkap seluruh fakta dan menjamin bahwa pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus pembunuhan cucu Mpok Nori ini menjadi cerminan pahit dari sisi gelap hubungan manusia, di mana cinta dan cemburu bisa berubah menjadi benci dan kekerasan yang mematikan. Penangkapan Fuad yang cepat oleh pihak kepolisian adalah bukti profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya, berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan keluarga korban dapat menemukan sedikit ketenangan di tengah duka yang mendalam.