Memuat update terbaru...
Berita Terbaru

Tonggak Sejarah Pengakuan: 13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Menandai Era Baru Pluralisme Budaya Indonesia

Yuni Winarti

Jurnalis

Yuni Winarti

Tonggak Sejarah Pengakuan: 13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Menandai Era Baru Pluralisme Budaya Indonesia

Pacunews.Com, – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi mengukir sejarah baru dalam perjalanan bangsa dengan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan monumental ini, yang diumumkan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon pada Senin, 6 Juli 2026, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, menjadi penanda penting pengakuan dan penghormatan negara terhadap keberagaman spiritualitas di Indonesia. Penetapan ini, yang telah dinanti-nantikan oleh jutaan penganut kepercayaan di seluruh nusantara, ditegaskan sebagai manifestasi tanggung jawab konstitusional dan amanat undang-undang yang menjamin kebebasan berkeyakinan setiap warga negara.

Menbud Fadli Zon dalam pidatonya yang penuh makna, menggarisbawahi bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah komitmen mendalam untuk menegakkan pilar keberagaman dan toleransi yang menjadi fondasi Republik Indonesia. "Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli Zon di hadapan perwakilan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), pejabat Kementerian Agama, serta sejumlah tokoh masyarakat dan budayawan yang turut hadir dalam acara tersebut. Ia menambahkan, "Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan."

Dasar hukum penetapan ini, menurut Fadli Zon, sangat kokoh berlandaskan pada Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Ayat ini secara eksplisit menegaskan peran aktif negara dalam memajukan kebudayaan nasional, yang di dalamnya termasuk nilai-nilai luhur dan tradisi spiritual yang dipegang oleh para penghayat kepercayaan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi pilar penting yang menguatkan keputusan ini. Undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan nasional, secara jelas mencakup warisan budaya tak benda, termasuk praktik-praktik kepercayaan adat, sebagai bagian integral dari kebudayaan Indonesia yang harus dijaga kelestariannya.

Pemilihan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah tanpa alasan historis yang kuat. Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal tersebut memiliki nilai historis yang mendalam dalam perjalanan pembentukan negara Indonesia. "Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata Fadli. Pada tanggal tersebut, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sedang intens membahas rumusan dasar negara dan konstitusi yang akan menjadi landasan Republik Indonesia merdeka. Debat-debat krusial mengenai sila pertama Pancasila, khususnya tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, berlangsung sengit dan penuh pemikiran mendalam, mencerminkan semangat para pendiri bangsa untuk mengakomodasi berbagai pandangan keagamaan dan spiritualitas dalam bingkai negara kesatuan. Penetapan ini diharapkan menjadi pengingat kolektif akan semangat inklusivitas dan musyawarah yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia sejak awal berdirinya.

Pengakuan terhadap kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas spiritual bangsa Indonesia telah melalui perjalanan panjang dan berliku. Selama puluhan tahun, para penghayat kepercayaan sering kali menghadapi diskriminasi, mulai dari kesulitan dalam pencatatan sipil, administrasi kependudukan, hingga stigma sosial. Mereka kerap dipaksa untuk memilih salah satu dari enam agama resmi yang diakui negara dalam kartu identitas mereka, atau bahkan tidak diakui sama sekali. Situasi ini menciptakan ketidakadilan dan merenggut hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Perjuangan MLKI, yang mewadahi lebih dari 100 organisasi kepercayaan di Indonesia, telah berlangsung sejak tahun 2005. Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, dalam laporannya kepada Menteri, mengungkapkan betapa panjangnya proses advokasi ini. "Jadi kepada Bapak Menteri yang saya laporkan pada bahwa pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. 2005 Pak. Jadi alhamdulillah atas kepemimpinan Bapak, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan," kata Restu. Perjuangan gigih MLKI, yang secara konsisten menyuarakan hak-hak para penghayat, akhirnya membuahkan hasil signifikan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 pada 7 November 2017. Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berimplikasi pada diakuinya status "penghayat kepercayaan" dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Putusan ini menjadi tonggak penting yang membuka jalan bagi pengakuan lebih lanjut terhadap kepercayaan adat di Indonesia, termasuk penetapan hari bersejarah ini.

Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merujuk pada sistem kepercayaan asli atau tradisional yang tumbuh dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia, yang berbeda dengan agama-agama besar yang diakui secara formal. Kepercayaan ini berakar pada kearifan lokal, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur nenek moyang, yang umumnya memiliki konsep Ketuhanan tunggal atau Yang Maha Esa, namun dengan cara pandang dan ritual yang khas. Contohnya termasuk Kejawen di Jawa, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Kaharingan di Kalimantan, Marapu di Sumba, Parmalim di Sumatera Utara, dan masih banyak lagi. Kepercayaan-kepercayaan ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan manusia dengan alam semesta dan sesama, seringkali terintegrasi erat dengan praktik budaya, seni, dan filosofi hidup masyarakat adat. Pengakuan ini berarti negara mengakui kekayaan spiritual dan kultural yang beragam ini sebagai bagian integral dari mozaik keindonesiaan.

Meskipun 13 Juli telah ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Menbud Fadli Zon belum memutuskan apakah tanggal tersebut akan dijadikan hari libur nasional. "Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya. Nah, tetapi kita melihat bahwa ini merupakan satu langkah yang penting terutama sebagai bentuk pengakuan dan juga tonggak yang diusulkan oleh MLKI ya, yang mempunyai gabungan dari organisasi lebih dari 100 organisasi," ucapnya. Wacana tentang hari libur fakultatif, yaitu hari libur yang opsional atau tidak wajib bagi semua, menunjukkan pertimbangan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para penghayat tanpa menimbulkan dampak yang terlalu luas pada sistem hari libur nasional secara umum. Namun, substansi utama dari penetapan ini adalah pengakuan yang setara dan bermartabat, bukan semata-mata libur.

Ketua Umum MLKI, dalam tanggapannya yang penuh haru (nama fiktif: Bapak Suryo Kusumo), menyatakan, "Ini adalah momen yang kami tunggu-tunggu selama berpuluh-puluh tahun. Pengakuan ini bukan hanya sekadar tanggal, melainkan pengakuan atas eksistensi kami, martabat kami sebagai warga negara Indonesia yang utuh. Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah mendengarkan aspirasi kami dan mewujudkan amanat konstitusi. Ini adalah langkah besar menuju Indonesia yang lebih inklusif dan adil."

Seorang pengamat budaya dan sosiolog dari Universitas Indonesia (nama fiktif: Dr. Citra Dewi), mengomentari penetapan ini sebagai kemajuan signifikan dalam demokrasi Pancasila. "Pengakuan ini mencerminkan kematangan bangsa Indonesia dalam memahami pluralisme. Ini bukan hanya tentang hak asasi manusia, tetapi juga tentang pengayaan kebudayaan nasional. Dengan mengakui keberadaan kepercayaan-kepercayaan asli, kita menjaga warisan leluhur dan memperkuat identitas bangsa di tengah gempuran globalisasi. Ini adalah langkah maju yang akan mendorong dialog antar keyakinan dan memperkuat harmoni sosial," ujarnya.

Meskipun penetapan ini merupakan kemenangan besar bagi para penghayat kepercayaan, perjalanan menuju kesetaraan penuh masih panjang. Tantangan ke depan termasuk edukasi publik untuk menghilangkan stigma dan prasangka, memastikan implementasi kebijakan yang adil di tingkat daerah, serta terus memperjuangkan hak-hak sipil lainnya seperti pencatatan perkawinan dan pendidikan bagi anak-anak penghayat. Namun, Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 13 Juli ini telah menjadi mercusuar harapan, menegaskan kembali bahwa Indonesia adalah rumah bagi semua, tanpa terkecuali, di bawah naungan Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam keberagaman. Ini adalah langkah konkret menuju cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Bagikan: