Pacunews.Com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tanggal 1 Juli 2026 tidak hanya mengungkap praktik suap dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, tetapi juga menyeret nama Suci Nitia Edwar, istri kedua Bupati Suhardiman Amby. Keberadaan Suci yang secara tak terduga ditemukan tim penyidik di rumah dinas bupati saat tengah mencari Suhardiman Amby, telah menjadi sorotan publik dan membuka dimensi baru dalam pusaran kasus korupsi yang mengguncang Riau ini. Penemuan Suci di lokasi krusial itu bukan sekadar kebetulan, melainkan menjadi pintu gerbang bagi KPK untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau setidaknya mengetahui aset hasil tindak pidana korupsi. Kehadirannya di tengah-tengah operasi senyap KPK itu telah menempatkannya dalam posisi sebagai saksi kunci, terutama setelah terungkap bahwa ia kerap menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, yang diduga kuat merupakan bagian dari gratifikasi atau suap yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN). Kejadian ini memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang terkadang melibatkan lingkaran terdekat pejabat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 1 Juli 2026, secara transparan menjelaskan kronologi dan alasan mengapa Suci Nitia Edwar turut diamankan oleh tim penyidik. "Untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik, menegaskan bahwa penahanan awal terhadap Suci adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi yang kebetulan berada di lokasi dan memiliki potensi informasi vital terkait keberadaan dan aktivitas Bupati Suhardiman Amby. Pernyataan ini sekaligus meredakan spekulasi awal mengenai status hukum Suci, meskipun ia tetap menjadi objek pendalaman intensif oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, Taufik membeberkan detail krusial yang mengaitkan Suci secara langsung dengan aset hasil dugaan suap. "Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," tambahnya. Mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang ditaksir bernilai sekitar Rp 700 juta tersebut, menurut KPK, merupakan pemberian dari Zulkarnain kepada Suhardiman Amby, yang kemudian secara rutin digunakan oleh Suci. Penemuan ini bukan sekadar bukti fisik, melainkan petunjuk kuat adanya aliran aset hasil kejahatan yang meluas hingga ke lingkungan keluarga inti Bupati. Penggunaan aset tersebut oleh Suci memunculkan pertanyaan mendalam mengenai sejauh mana pengetahuannya tentang asal-usul mobil mewah itu, dan apakah ia turut berperan dalam proses penerimaan atau setidaknya menikmati hasil dari praktik suap tersebut.
KPK tidak akan berhenti pada pengamanan dan penetapan status saksi. Achmad Taufik menegaskan komitmen lembaga antirasuah itu untuk terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna menyingkap tabir keterlibatan Suci Nitia Edwar secara menyeluruh. "Artinya itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari ZKN. Jadi itu akan dimintain keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa. Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Taufik. Proses pemeriksaan intensif ini akan fokus pada detail bagaimana alur penyerahan mobil tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana Suci mengetahui bahwa mobil yang digunakannya adalah hasil dari dugaan praktik suap. Informasi yang didapatkan dari Suci diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di Kabupaten Kuansing.
Kasus ini berakar pada dugaan suap terkait proses pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini. Selain Bupati Kuansing Suhardiman Amby, turut menjadi tersangka adalah Zulkarnain selaku Sekda Kuansing yang diduga sebagai pemberi suap, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC, yang perannya akan didalami lebih lanjut sebagai fasilitator atau pihak yang turut terlibat dalam transaksi.
Kronologi kasus ini dimulai pada bulan April 2025, ketika Bupati Suhardiman Amby diduga meminta imbalan untuk menunjuk Sekda definitif. Pada saat itu, terdapat dua kandidat kuat untuk posisi strategis tersebut, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR. Posisi Sekda merupakan jabatan kunci dalam birokrasi pemerintahan daerah, yang mengendalikan banyak aspek administratif dan keuangan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perebutan posisi ini diwarnai dengan praktik-praktik yang melanggar hukum.
Dalam proses seleksi yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel, Suhardiman Amby diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta "kompensasi" dari para calon. Dari dua kandidat, hanya Zulkarnain yang dikabarkan menyanggupi permintaan tidak etis tersebut. Sebuah kesepakatan gelap pun terjalin. Untuk memenuhi permintaan Suhardiman Amby, Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV mewah, Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Mobil tersebut dibeli dengan harga fantastis, mencapai Rp 2,05 miliar, dari sebuah showroom terkemuka yang berlokasi di wilayah Jabodetabek. Yang menarik, pembelian mobil ini dilakukan secara kredit atau "mencicil" dengan angsuran senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor pembayaran selama 5 tahun. Skema pembayaran ini menunjukkan komitmen jangka panjang Zulkarnain untuk "melunasi" jabatannya, sekaligus menggambarkan betapa besarnya ambisi dan tekanan yang dihadapinya untuk menduduki posisi Sekda.
Setelah kesepakatan dan pembayaran awal terealisasi, Zulkarnain pun mulus terpilih dan dilantik sebagai Sekda Kuansing. Penunjukan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan aparatur sipil negara di Kuansing, terutama bagi mereka yang mengetahui dinamika di balik layar. Praktik jual beli jabatan semacam ini tidak hanya merusak sistem meritokrasi, tetapi juga menempatkan individu yang tidak kompeten atau berintegritas rendah pada posisi strategis, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kasus yang menjerat Bupati Suhardiman Amby dan jaringannya ini merupakan pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan yang baik di Kuansing. Penetapan tiga tersangka oleh KPK, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Keberanian KPK untuk menindak tegas kepala daerah dan pejabat tinggi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan di tengah kekuasaan yang dimilikinya.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik akan bahaya penyalahgunaan wewenang dan godaan korupsi. Mobil mewah, jabatan strategis, dan harta benda lainnya yang diperoleh melalui cara-cara ilegal pada akhirnya akan membawa pelakunya ke jeruji besi dan merusak reputasi yang telah dibangun. Publik menaruh harapan besar kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai korupsi ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
KPK juga mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kuansing yang mungkin masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum. Setiap upaya untuk menghindar dari panggilan hukum hanya akan memperberat sanksi yang akan diterima. Kasus ini akan terus bergulir, dengan berbagai fakta baru yang mungkin terungkap seiring berjalannya proses penyidikan. Komitmen KPK untuk memberantas korupsi di seluruh pelosok negeri tetap tidak tergoyahkan, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.