Memuat update terbaru...
Berita Terbaru

PBB Tegas Desak Israel Tarik RUU Hukuman Mati Diskriminatif bagi Warga Palestina

Yuni Winarti

Jurnalis

Yuni Winarti

PBB Tegas Desak Israel Tarik RUU Hukuman Mati Diskriminatif bagi Warga Palestina

Pacunews.Com, - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melancarkan kritik keras terhadap langkah parlemen Israel yang menyetujui rancangan undang-undang baru mengenai hukuman mati. Organisasi global tersebut menegaskan bahwa aturan yang diusulkan ini tidak hanya kejam dan diskriminatif, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan perang jika diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan untuk mencabut rancangan undang-undang ini muncul di tengah kekhawatiran mendalam komunitas internasional terhadap implikasi hukum dan kemanusiaan yang serius.

Juru bicara Kepala PBB, Antonio Guterres, Stephane Dujarric, dalam pernyataannya kepada wartawan di New York, seperti dilansir AFP pada Rabu, 1 April 2026, menegaskan posisi PBB yang menentang hukuman mati dalam segala bentuk dan di mana pun. Dujarric secara spesifik menyoroti sifat diskriminatif dari rancangan undang-undang Israel ini, yang menurutnya menjadikannya "sangat kejam dan diskriminatif." PBB secara tegas menyerukan agar pemerintah Israel mencabut rancangan undang-undang tersebut dan tidak melanjutkannya untuk diterapkan. Sikap ini mencerminkan prinsip fundamental PBB yang menjunjung tinggi hak asasi manusia universal dan menentang praktik yang merendahkan martabat manusia, terutama ketika ada unsur diskriminasi yang jelas.

Senada dengan Dujarric, Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, juga mendesak agar rancangan undang-undang hukuman mati itu segera dicabut. Turk memperingatkan bahwa aturan tersebut jelas tidak sejalan dengan kewajiban hukum internasional yang mengikat Israel. Dalam penjelasannya, Turk mengemukakan bahwa hukuman mati sangat sulit untuk diselaraskan dengan martabat manusia. Ia menambahkan, penerapan hukuman mati secara diskriminatif akan merupakan pelanggaran tambahan, bahkan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Penekanan pada "martabat manusia" ini menggarisbawahi pandangan PBB bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang atau tuduhan yang dihadapkan, berhak atas perlakuan yang manusiawi dan adil, sesuai dengan standar internasional.

Lebih jauh lagi, Volker Turk dengan tegas menyatakan bahwa penerapan hukuman mati terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan secara langsung merupakan kejahatan perang. Pernyataan ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, yang mengatur perlindungan warga sipil di wilayah pendudukan. Di bawah hukum internasional, kekuasaan pendudukan memiliki batasan ketat dalam menerapkan hukum pidana terhadap penduduk yang diduduki, dan setiap tindakan yang diskriminatif atau melanggar hak-hak fundamental mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang setara dengan kejahatan perang. Penegasan ini memberikan dimensi serius pada kritik PBB, menempatkan Israel pada risiko menghadapi konsekuensi hukum internasional yang signifikan jika rancangan undang-undang ini benar-benar diterapkan.

Selain rancangan undang-undang hukuman mati, Kepala Hak Asasi Manusia PBB juga mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya atas rancangan undang-undang lain yang saat ini sedang dibahas di Knesset, parlemen Israel. Rancangan undang-undang kedua ini bertujuan untuk membentuk pengadilan militer khusus. Yang menjadi sorotan utama adalah pengadilan ini secara eksklusif akan mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di dalam Israel. Namun, pengadilan khusus ini tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Ketidakseimbangan yurisdiksi ini memicu kekhawatiran akan bias dan keadilan yang tidak setara.

"Saya mendesak Knesset untuk menolak rancangan undang-undang ini," kata Turk, memperingatkan bahwa dengan "berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak." Pernyataannya ini menyoroti bahaya penciptaan sistem hukum yang dirancang untuk menghukum satu kelompok populasi berdasarkan etnis atau kebangsaan mereka, sementara mengabaikan tindakan serupa yang mungkin dilakukan oleh pihak lain. Praktik semacam ini, menurut PBB, tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga dapat memperdalam ketidakpercayaan dan kebencian di antara komunitas yang terlibat dalam konflik.

PBB lebih lanjut memperingatkan bahwa "langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil." Klaim "apartheid" ini adalah tuduhan serius dalam hukum internasional, yang mengacu pada sistem kelembagaan penindasan dan dominasi sistematis oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lain, dengan tujuan mempertahankan sistem tersebut. Dengan mempertimbangkan bahwa warga Palestina di wilayah tersebut secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel, tindakan tersebut secara efektif menciptakan jalur hukum yang terpisah dan lebih keras bagi mereka dibandingkan dengan warga Israel. Perlakuan yang tidak setara ini, di mana warga Palestina tunduk pada sistem peradilan militer yang seringkali kurang transparan dan adil, sementara warga Israel diadili di pengadilan sipil, memperkuat argumentasi PBB mengenai segregasi dan diskriminasi sistemik.

Di pengadilan sipil Israel, hukum memang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh dengan maksud untuk membahayakan negara. Namun, penerapan hukuman mati di pengadilan sipil sangat jarang terjadi dan tunduk pada standar hukum yang lebih tinggi. Sebaliknya, sistem peradilan militer yang berlaku untuk warga Palestina di wilayah pendudukan seringkali dikritik karena kurangnya jaminan proses hukum yang adil, tingkat keyakinan yang sangat tinggi, dan penggunaan bukti yang diperoleh melalui interogasi yang dipertanyakan. Penciptaan pengadilan militer khusus dan penerapan hukuman mati yang diskriminatif dalam konteks ini akan semakin memperburuk situasi hak asasi manusia bagi warga Palestina.

Kritik PBB ini bukan kali pertama dilayangkan terhadap kebijakan Israel di wilayah pendudukan. Selama puluhan tahun, berbagai badan PBB, termasuk Dewan Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum, secara konsisten menyuarakan keprihatinan atas pelanggaran hukum internasional, pembangunan permukiman, blokade, dan perlakuan terhadap warga Palestina. Posisi PBB selalu berdasarkan pada kerangka hukum internasional, termasuk Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan berbagai konvensi internasional lainnya yang mengatur hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Desakan untuk mencabut RUU hukuman mati dan RUU pengadilan militer khusus adalah kelanjutan dari upaya PBB untuk memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajiban internasionalnya sebagai kekuatan pendudukan.

Penyusunan RUU hukuman mati dan pengadilan militer khusus ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan dan konflik pasca serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Meskipun Israel berdalih bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk keamanan nasional dan sebagai respons terhadap ancaman terorisme, PBB menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil adalah hak fundamental yang tidak dapat ditangguhkan, bahkan dalam situasi konflik bersenjata. PBB menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus proporsional, tidak diskriminatif, dan sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum internasional yang berlaku.

Implikasi dari penerapan RUU semacam ini bisa sangat luas, melampaui batas-batas hukum. Ini dapat memperparah ketegangan di wilayah tersebut, semakin menghambat prospek perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Israel dan Palestina. Selain itu, langkah-langkah diskriminatif ini dapat merusak kredibilitas Israel di mata komunitas internasional dan memperkuat narasi tentang pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. PBB, sebagai penjaga hukum internasional, akan terus memantau situasi dengan cermat dan mendesak semua pihak untuk menghormati kewajiban mereka di bawah hukum internasional.

Komunitas internasional secara luas diharapkan untuk menanggapi seruan PBB ini dengan serius. Negara-negara anggota PBB memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi hukum internasional dan memberikan tekanan diplomatik kepada Israel agar meninjau kembali dan membatalkan rancangan undang-undang yang kontroversial ini. Kegagalan untuk bertindak dapat diartikan sebagai persetujuan diam-diam terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, yang dapat menciptakan preseden berbahaya di wilayah konflik lainnya.

Dengan demikian, desakan PBB untuk mencabut RUU hukuman mati dan RUU pengadilan militer khusus bagi warga Palestina adalah peringatan serius. Ini adalah seruan untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia di tengah konflik yang berkepanjangan. PBB menekankan bahwa tidak ada negara yang kebal dari kewajiban internasionalnya, dan Israel harus mematuhi standar yang sama seperti negara lain di dunia.

Bagikan: