Pacunews.Com, London - Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada negara yang secara sah berhak untuk memblokir atau menghambat pelayaran di Selat Hormuz, sebuah jalur maritim vital yang kini lumpuh akibat konflik bersenjata antara Amerika Serikat dan Iran. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IMO, Arsenio Dominguez, di tengah ancaman blokade yang dilontarkan oleh Presiden AS Donald Trump, serta situasi di mana selat tersebut telah terkendala selama enam pekan menyusul pecahnya perang pada 28 Februari. Krisis ini telah menyoroti kerapuhan sistem perdagangan global dan menguji batas-batas hukum maritim internasional di tengah eskalasi geopolitik yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di London, Senin (13/4/2026), Dominguez menekankan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menjamin kebebasan navigasi. "Sesuai dengan hukum internasional, tidak ada negara yang berhak melarang hak lintas damai atau kebebasan navigasi melalui selat internasional yang digunakan untuk transit internasional," kata Dominguez, seraya memperingatkan akan konsekuensi serius jika prinsip ini dilanggar. Pernyataan ini secara langsung merespons ancaman AS untuk memulai blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran yang berada di dalam dan sekitar Selat Hormuz, sebuah langkah yang dapat memperdalam krisis dan memperburuk situasi kemanusiaan serta ekonomi di kawasan tersebut.
Selat Hormuz, yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab dan Samudra Hindia, adalah salah satu titik cekik maritim paling strategis di dunia. Diperkirakan sekitar 20% dari total pasokan minyak dunia dan sepertiga dari gas alam cair (LNG) global melewati selat ini setiap hari. Penutupan atau pembatasan signifikan terhadap lalu lintas di Hormuz tidak hanya akan melumpuhkan ekspor energi dari produsen utama seperti Arab Saudi, Irak, Uni Emirat Arab, dan Qatar, tetapi juga secara drastis akan mengganggu rantai pasokan global, memicu kenaikan harga energi, dan berpotensi menyeret ekonomi dunia ke dalam resesi. Pentingnya selat ini dalam arsitektur energi global menjadikannya pusat perhatian dalam setiap gejolak geopolitik di Timur Tengah.
Konflik AS-Iran, yang dilaporkan pecah pada 28 Februari dengan serangan gabungan AS dan Israel terhadap Iran, telah menciptakan ketidakstabilan parah di kawasan tersebut. Meskipun rincian spesifik mengenai pemicu dan cakupan awal perang masih belum sepenuhnya terungkap dalam laporan ini, dampaknya terhadap Selat Hormuz sudah sangat terasa. Pasukan Iran dilaporkan telah mengambil alih kendali akses ke selat tersebut sejak awal konflik, secara efektif memblokir sebagian besar lalu lintas pelayaran komersial. Dalam beberapa kasus, otoritas Iran dilaporkan hanya mengizinkan sejumlah kecil kapal yang telah diverifikasi untuk melewati selat melalui rute yang dekat dengan pantai mereka, dan yang lebih mengkhawatirkan, dilaporkan telah mengenakan biaya untuk izin lewat tersebut.
Tindakan Iran untuk mengenakan bea pada kapal yang melintas adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum laut internasional, menurut Dominguez. "Prinsip pengenaan bea di selat internasional untuk navigasi internasional ini bertentangan dengan hukum laut internasional dan hukum kebiasaan," ucapnya. Dominguez menegaskan bahwa praktik semacam itu akan "menciptakan preseden yang sangat berbahaya" bagi navigasi global. Hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, secara eksplisit mengatur hak lintas transit tanpa hambatan melalui selat yang digunakan untuk navigasi internasional, dan tidak memperbolehkan pengenaan biaya oleh negara pesisir untuk penggunaan selat tersebut.
Ancaman blokade oleh Amerika Serikat, meskipun bertujuan untuk menekan Iran, ironisnya dinilai oleh Dominguez tidak akan banyak mengubah situasi yang sudah terlanjur parah. "Dengan jumlah kapal yang sangat sedikit yang berhasil melewati selat tersebut, blokade tambahan tidak akan memperburuk situasi hingga tingkat yang dapat dirasakan," imbuhnya. Ini menunjukkan bahwa Selat Hormuz sudah berada dalam kondisi yang sangat terbatas aksesnya akibat tindakan Iran sendiri. Namun, meskipun dampak fisiknya mungkin kecil, blokade AS akan memiliki implikasi politik dan hukum yang sangat besar, secara efektif melegitimasi tindakan Iran di mata beberapa pihak dan lebih jauh mengikis tatanan maritim internasional yang telah mapan.
IMO, sebagai badan khusus PBB yang bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kinerja lingkungan pelayaran internasional, memiliki peran krusial dalam krisis ini. Meskipun IMO tidak memiliki kekuatan untuk secara langsung menegakkan hukum atau mengirimkan pasukan, suaranya memiliki bobot moral dan hukum yang signifikan. Pernyataan dari Sekretaris Jenderal IMO berfungsi sebagai pengingat akan kewajiban hukum internasional yang mengikat semua negara, termasuk kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Iran. Ini juga merupakan seruan kepada komunitas internasional untuk menegakkan prinsip-prinsip navigasi bebas yang penting bagi stabilitas ekonomi global.
Krisis di Selat Hormuz ini bukan hanya tentang minyak dan perdagangan, tetapi juga tentang supremasi hukum internasional di tengah gejolak geopolitik. Kebebasan navigasi adalah pilar fundamental dari sistem perdagangan global, dan pelanggarannya, baik oleh Iran melalui pembatasan dan pengenaan biaya atau oleh AS melalui ancaman blokade, merupakan ancaman terhadap stabilitas dan kemakmuran global. De-eskalasi menjadi satu-satunya jalan ke depan yang realistis dan bertanggung jawab. Dominguez menekankan bahwa "deeskalasi menjadi hal yang akan mulai membantu untuk mengatasi krisis dan mengembalikan pelayaran ke cara kita beroperasi sebelumnya," menggarisbawahi pentingnya dialog diplomatik dan penahanan diri.
Blokade atau penutupan Selat Hormuz akan memiliki efek domino yang luas, memengaruhi tidak hanya harga minyak dan gas, tetapi juga biaya pengiriman, premi asuransi maritim, dan ketersediaan barang-barang penting di seluruh dunia. Negara-negara yang sangat bergantung pada impor energi dari Timur Tengah, seperti Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan negara-negara Eropa, akan menghadapi tantangan ekonomi yang parah. Selain itu, krisis ini juga dapat memicu pergeseran rute perdagangan global dan investasi dalam infrastruktur energi alternatif, meskipun solusi jangka panjang ini tidak dapat mengatasi krisis segera.
Dunia sedang menyaksikan ujian berat terhadap hukum internasional dan kemampuan masyarakat global untuk mengatasi konflik yang mengancam urat nadi ekonominya. Pernyataan IMO berfungsi sebagai peringatan keras bahwa meskipun ketegangan politik memuncak, prinsip-prinsip dasar yang mengatur interaksi antarnegara di lautan tidak boleh dikorbankan. Kepentingan bersama dalam menjaga kebebasan navigasi dan stabilitas perdagangan global harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik ini, serta bagi komunitas internasional secara keseluruhan. Tanpa resolusi yang cepat dan damai, krisis di Selat Hormuz berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang yang tak terhitung pada ekonomi dan tatanan global.
(fas/jbr)