Pacunews.Com, - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengambil langkah strategis yang visioner dalam memperkuat pilar-pilar hak asasi manusia (HAM) di tanah air. Dengan keyakinan teguh bahwa fondasi peradaban HAM yang kokoh harus berakar dari komunitas paling dasar, yakni desa, Kemenkumham kini tengah menginisiasi program ambisius untuk merekrut dan melatih 200 Penggerak HAM di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Inisiatif ini menandai pergeseran paradigma, menempatkan desa sebagai garda terdepan dalam upaya penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, sekaligus menjadikannya motor penggerak pembangunan nasional yang inklusif.
Pentingnya peran desa ini secara tegas disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta. Menurut Thomas, desa dan seluruh perangkatnya bukan hanya sekadar entitas administratif, melainkan lokus vital yang harus menjadi lokomotif pembangunan peradaban HAM di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya dalam serangkaian sosialisasi penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat dengan tema "Menuju Masyarakat Desa Berperadaban Hak Asasi Manusia". Kegiatan sosialisasi ini telah berhasil menyentuh tiga desa di wilayah Manggarai Raya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu Desa Wajur di Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat; Desa Iteng di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai; serta Desa Satar Punda Barat di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Thomas menjelaskan bahwa pembangunan HAM di tingkat desa memiliki urgensi dan nilai strategis yang sangat tinggi, terutama karena sejalan dengan berbagai agenda pembangunan nasional yang secara eksplisit menempatkan masyarakat pedesaan sebagai target utama. Berbagai program pemerintah yang telah berjalan, seperti Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan, Makan Bergizi Gratis, hingga Pengecekan Kesehatan Gratis, merupakan bukti nyata komitmen negara terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di pedesaan. Integrasi upaya HAM dalam kerangka program-program ini akan menciptakan sinergi yang kuat, memastikan bahwa setiap inisiatif pembangunan tidak hanya berorientasi pada aspek fisik atau ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
"Bangsa yang maju adalah bangsa yang menempatkan desa dan kampung sebagai ujung tombak pembangunan. Dalam konteks yang sama, desa seharusnya juga menjadi motor penggerak pembangunan hak asasi manusia," tegas Thomas kepada awak media pada Kamis (25/6/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi filosofi inti di balik inisiatif Kemenkumham, yaitu bahwa kemajuan sejati suatu bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau infrastruktur megah, melainkan juga dari sejauh mana hak-hak dasar setiap individu, terutama yang berada di lapisan masyarakat paling bawah, dihormati dan dipenuhi.
Kementerian HAM, lanjut Thomas, saat ini sedang dalam tahap finalisasi persiapan agenda khusus untuk membangun peradaban HAM di desa, dengan mengandalkan kehadiran para penggerak HAM di desa-desa di seluruh pelosok Indonesia. Program perekrutan 200 Penggerak HAM di tingkat desa dan kelurahan yang direncanakan untuk tahun ini merupakan langkah awal yang krusial. Mereka akan menjadi ujung tombak, agen perubahan yang bertugas memastikan bahwa seluruh aspek penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia benar-benar terimplementasi dan terasa manfaatnya hingga ke tingkat komunitas terkecil. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjembatani kesenjangan informasi dan akses antara masyarakat desa dengan mekanisme perlindungan HAM yang ada.
Thomas meyakini bahwa peningkatan pemahaman masyarakat mengenai HAM secara signifikan akan berkontribusi pada upaya meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran HAM. Pelanggaran ini bisa terjadi mulai dari ruang domestik di tengah keluarga, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau eksploitasi anak, hingga kehidupan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat, termasuk konflik lahan, diskriminasi, atau kekerasan berbasis gender. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat akan lebih berdaya untuk mengenali hak-hak mereka, melaporkan pelanggaran, serta turut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan beradab.
Banyak masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia, menurut Thomas, menghadapi berbagai persoalan kompleks terkait HAM. Ini mencakup hak atas hidup yang sering terancam oleh kemiskinan dan kurangnya akses kesehatan, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan berkualitas, hak atas kesehatan yang terjangkau, dan hak atas rasa aman dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan. Selain itu, isu-isu seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta hak atas pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, juga menjadi perhatian utama. Kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban kekerasan, serta konflik lahan yang tak jarang memicu sengketa dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat, membutuhkan perhatian langsung dan intervensi dari negara.
"Menempatkan desa sebagai motor penggerak pembangunan HAM adalah langkah strategis yang ikut mendorong pembumian nilai-nilai hak asasi manusia semakin mudah menjangkau masyarakat secara luas. Pada gilirannya, ini juga akan ikut mendorong pemajuan pembangunan nasional secara menyeluruh," papar Thomas. Visi ini mencerminkan pemahaman bahwa pembangunan HAM bukan sekadar tugas moral, melainkan prasyarat fundamental bagi terciptanya masyarakat yang stabil, produktif, dan sejahtera. Ketika hak-hak dasar warga desa terpenuhi, potensi mereka untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial-budaya akan meningkat secara signifikan.
Hadirnya program sosialisasi mengenai HAM di tingkat desa, jelas Thomas, memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan. Pertama, untuk meningkatkan pengetahuan dan membangun kesadaran masyarakat mengenai apa itu HAM, hak-hak apa saja yang melekat pada diri mereka, serta bagaimana cara melindunginya. Kedua, dan tak kalah penting, adalah untuk mendorong perangkat desa—mulai dari kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), hingga tokoh masyarakat—untuk menjadikan nilai-nilai HAM sebagai landasan fundamental dalam merumuskan arah pembangunan di tingkat desa.
"Di desa ada musyawarah pembangunan, diharapkan agenda atau kebijakan yang dihadirkan juga berpijak pada landasan nilai dan prinsip hak asasi manusia," pungkas Thomas. Ini berarti bahwa setiap keputusan pembangunan, mulai dari alokasi anggaran dana desa, penyusunan peraturan desa (Perdes), hingga program-program pemberdayaan masyarakat, harus melalui lensa HAM. Misalnya, memastikan bahwa proyek infrastruktur tidak menggusur warga tanpa ganti rugi yang adil, bahwa program pendidikan inklusif menjangkau anak-anak berkebutuhan khusus, atau bahwa kebijakan kesehatan prioritas diberikan kepada kelompok paling rentan.
Program Penggerak HAM di tingkat desa ini dirancang untuk menjadi katalisator perubahan. Para penggerak akan dilatih secara komprehensif mengenai instrumen HAM nasional dan internasional, mekanisme pengaduan pelanggaran HAM, teknik mediasi konflik, serta strategi advokasi berbasis komunitas. Mereka akan bertindak sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan lembaga-lembaga terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang HAM. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga fasilitator, mediator, dan advokat bagi hak-hak warga desa.
Tentu saja, implementasi program sebesar ini tidak akan lepas dari tantangan. Keterbatasan sumber daya, resistensi terhadap perubahan, serta keragaman karakteristik sosial dan budaya antar desa menjadi beberapa faktor yang perlu diantisipasi. Namun, Kemenkumham optimis bahwa dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, partisipasi aktif masyarakat, serta komitmen para Penggerak HAM, visi desa berperadaban HAM dapat terwujud. Program ini juga akan dilengkapi dengan sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan. Data dan laporan dari para penggerak akan menjadi masukan berharga bagi perumusan kebijakan HAM yang lebih responsif dan tepat sasaran di tingkat nasional.
Lebih jauh, inisiatif ini merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi dan berbagai undang-undang HAM di Indonesia, yang sejalan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dengan membumikan nilai-nilai HAM hingga ke pelosok desa, Kemenkumham tidak hanya berupaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab, tetapi juga memperkuat demokrasi lokal, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa, dan pada akhirnya, berkontribusi pada pembangunan Indonesia sebagai negara yang menghormati dan menjamin hak-hak seluruh warganya. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa yang lebih humanis dan berkeadilan.