Pacunews.Com, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengeluarkan putusan penting yang secara tegas menolak upaya mantan Presiden Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir di negara tersebut. Keputusan yang diumumkan pada Selasa (30/6) ini menjadi penegasan kembali prinsip konstitusional yang telah lama berlaku, bahwa setiap anak yang lahir di tanah Amerika Serikat secara otomatis berhak atas kewarganegaraan, tanpa memandang status imigrasi orang tua mereka. Putusan ini sekaligus menandai kekalahan signifikan bagi agenda imigrasi Trump yang kontroversial dan seringkali berupaya memperketat kebijakan.
Upaya Presiden Donald Trump untuk mengubah interpretasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir bukanlah hal baru. Selama masa kepresidenannya, Trump berulang kali menyatakan ketidaksetujuannya terhadap konsep tersebut, yang ia sebut sebagai "kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir yang konyol," dan ia telah mengisyaratkan atau bahkan mencoba, melalui berbagai cara termasuk perintah eksekutif atau kebijakan administrasi, untuk mencegah anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang berstatus visa sementara atau imigran ilegal secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS. Salah satu upaya puncaknya adalah pada 20 Januari 2025, ketika ia menandatangani perintah eksekutif yang secara spesifik bertujuan membatasi akses otomatis terhadap kewarganegaraan ini. Dengan keputusan Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni, upaya Trump untuk membatasi cakupan kewarganegaraan tersebut kini telah kandas secara definitif di hadapan hukum tertinggi negara.
Putusan Mahkamah Agung ini disepakati dengan perbandingan suara hakim 6 banding 3, sebuah angka yang menunjukkan perpecahan ideologis namun dengan mayoritas yang kuat mendukung interpretasi konstitusi yang ada. Hakim Ketua John Roberts, yang seringkali menjadi penentu dalam kasus-kasus penting, memimpin mayoritas dengan menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di AS "dari orang tua yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sementara" merupakan "warga negara sejak lahir" berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi. Keputusan ini secara efektif mengesampingkan segala argumen yang diajukan oleh pemerintahan Trump atau pihak-pihak yang sejalan dengannya yang berusaha menafsirkan ulang Amandemen ke-14 secara lebih sempit.
Selain Hakim Ketua Roberts, ketetapan historis ini juga disetujui oleh lima hakim lainnya, yaitu Hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh. Kehadiran Hakim Barrett dan Kavanaugh, yang keduanya merupakan penunjukan dari Presiden Trump dan dikenal memiliki pandangan konservatif, dalam kubu mayoritas menunjukkan bahwa isu ini melampaui garis partisan semata dan menegaskan komitmen terhadap preseden hukum yang kuat. Persetujuan lintas ideologi ini memperkuat bobot dan otoritas putusan tersebut, menjadikannya penegasan yang kokoh terhadap prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Sejarah kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir di Amerika Serikat berakar kuat dalam konstitusi dan sejarah pasca-Perang Saudara. Dilansir dari BBC, Amerika Serikat telah memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di negara tersebut sejak tahun 1868. Hak tersebut diatur secara eksplisit dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang diadopsi tak lama setelah Perang Saudara berakhir. Amandemen ini pada awalnya dirancang untuk memastikan bahwa budak yang baru dibebaskan dan keturunan mereka diakui sebagai warga negara penuh Amerika Serikat. Bagian pertama dari Amandemen ke-14 secara jelas menyatakan: "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian di mana mereka tinggal."
Prinsip ini, yang dikenal sebagai jus soli atau "hak tanah," diperkuat oleh putusan-putusan Mahkamah Agung AS selanjutnya, yang paling terkenal adalah kasus United States v. Wong Kim Ark pada tahun 1898. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa seorang anak imigran Tiongkok yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara AS, meskipun orang tuanya tidak dapat dinaturalisasi berdasarkan undang-undang imigrasi pada saat itu. Keputusan ini menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa frase "tunduk pada yurisdiksinya" dalam Amandemen ke-14 berlaku untuk hampir semua orang yang lahir di tanah AS, kecuali diplomat asing dan pasukan pendudukan musuh. Dengan demikian, putusan terbaru Mahkamah Agung ini bukan menciptakan hukum baru, melainkan menegaskan kembali dan memperkuat preseden yang telah berusia lebih dari satu abad.
Hakim Ketua Roberts dalam pendapat mayoritasnya menuliskan dengan lugas tentang makna kewarganegegaraan dan janji konstitusi. "Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulisnya. Pernyataan ini menggarisbawahi esensi dari menjadi warga negara, yaitu memiliki suara dan peran aktif dalam pembentukan masa depan bangsa. Lebih lanjut, Roberts menambahkan, "Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," merujuk pada niat asli para penyusun amandemen untuk memastikan inklusivitas dan kesetaraan bagi semua yang lahir di Amerika. Roberts menutup argumennya dengan pernyataan yang kuat dan penuh makna: "Kami menepati janji itu hari ini." Kalimat penutup ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung, sebagai penjaga konstitusi, telah menjalankan tugasnya untuk mempertahankan prinsip dasar yang fundamental bagi identitas Amerika.
Keputusan Mahkamah Agung ini memiliki implikasi luas bagi jutaan keluarga di Amerika Serikat. Ini memastikan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua imigran, baik yang berstatus visa sementara, berdokumen, maupun tidak berdokumen, akan terus memiliki status kewarganegaraan penuh dan semua hak serta perlindungan yang menyertainya. Hal ini menghilangkan ketidakpastian hukum yang mungkin timbul dari upaya pembatasan sebelumnya dan memberikan stabilitas bagi keluarga-keluarga tersebut. Bagi para pendukung hak imigran, putusan ini adalah kemenangan besar yang menegaskan prinsip kesetaraan dan mencegah terciptanya kelas penduduk tanpa kewarganegaraan yang dapat menimbulkan masalah sosial dan hukum yang kompleks. Ini juga menegaskan komitmen Amerika Serikat terhadap prinsip jus soli, yang membedakannya dari banyak negara lain yang menganut jus sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan).
Di sisi lain, putusan ini menjadi kekalahan telak bagi Donald Trump dan para pendukungnya yang telah lama mengkritik kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir. Mereka seringkali berpendapat bahwa sistem ini mendorong imigrasi ilegal, menciptakan apa yang mereka sebut "bayi jangkar" (anchor babies) yang digunakan oleh orang tua untuk menghindari deportasi atau memperoleh manfaat. Segera setelah putusan itu keluar, Trump pun menanggapi melalui platform Truth Social miliknya, dilansir AFP. Ia menyayangkan keputusan tersebut dan berjanji akan terus berjuang untuk menghapuskan kewarganegaraan melalui jalur undang-undang.
"Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita," tulis Trump, jelas menunjukkan kekecewaannya. Namun, ia tidak menyerah dan segera mengisyaratkan langkah selanjutnya dalam perjuangannya. "Tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang," tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Trump bahwa meskipun jalur yudisial telah tertutup, masih ada jalan legislatif yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuannya.
Namun, mengubah kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir melalui undang-undang di Kongres bukanlah tugas yang mudah. Mengingat putusan Mahkamah Agung yang menguatkan interpretasi Amandemen ke-14, setiap undang-undang yang mencoba membatasi prinsip ini kemungkinan besar akan menghadapi tantangan konstitusional yang serius dan pada akhirnya akan kembali ke Mahkamah Agung. Untuk benar-benar mengubah prinsip kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, mungkin diperlukan amandemen konstitusi baru, sebuah proses yang sangat sulit dan membutuhkan persetujuan dua pertiga suara di kedua kamar Kongres dan ratifikasi oleh tiga perempat negara bagian. Ini adalah hambatan politik dan hukum yang sangat tinggi, menunjukkan betapa kokohnya landasan konstitusional yang baru saja diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung AS ini lebih dari sekadar keputusan hukum; ini adalah pernyataan kuat tentang nilai-nilai dan identitas Amerika. Ini menegaskan bahwa Konstitusi, dengan Amandemen ke-14 sebagai pilar penting, tetap menjadi dasar bagi hak-hak sipil dan kewarganegaraan, bahkan di tengah perdebatan politik yang sengit. Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Amerika Serikat, melalui Mahkamah Agung, berfungsi sebagai penjaga terakhir konstitusi, mampu menahan tekanan politik dan menegakkan prinsip-prinsip yang telah lama diakui. Untuk saat ini, janji kewarganegaraan bagi setiap anak yang lahir di tanah Amerika Serikat tetap utuh dan tak tergoyahkan.
- ➝ Masa Depan Baterai Sodium-Ion: Solusi Alternatif Pengganti Lithium-Ion untuk Kendaraan Listrik
- ➝ Strategi Menjaga Kualitas Produk Usaha: Langkah Strategis Mempertahankan Nilai Tanpa Perlu Banting Harga
- ➝ Cara Membuat Rebusan Daun Ciplukan dan Manfaatnya bagi Kesehatan Body: Panduan Lengkap Khasiat Medis