Memuat update terbaru...
Berita Terbaru

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Petral yang Mencekik Harga BBM, Tujuh Tersangka Dibekuk

Yuni Winarti

Jurnalis

Yuni Winarti

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Petral yang Mencekik Harga BBM, Tujuh Tersangka Dibekuk

Pacunews.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengukir langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. Dalam pengumuman terbarunya pada Kamis, 9 April 2026, Kejagung menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melilit PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) selama periode 2008 hingga 2015. Kasus ini, yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun karena dugaan praktik culas dan merugikan negara, kini memasuki babak baru dengan pengungkapan modus operandi yang terstruktur dan berdampak langsung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tanah air. Penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejagung berhasil mengurai benang kusut di balik rantai pasokan minyak mentah dan produk kilang yang sarat manipulasi, yang pada akhirnya membebani keuangan PT Pertamina dan kantong masyarakat Indonesia.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan secara rinci bagaimana praktik rasuah ini berimbas pada panjangnya rantai pasokan minyak mentah dan produk kilang. Situasi ini secara signifikan memengaruhi harga pengadaan BBM, khususnya Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 (Pertamax), yang melonjak tajam pada periode tersebut. "Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Ia menambahkan, "Terutama untuk produk Gasolin 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina." Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik korupsi di Petral bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak sistemik pada hajat hidup orang banyak.

Petral sendiri adalah anak perusahaan PT Pertamina yang didirikan di Hong Kong, dengan tugas utama melakukan impor minyak mentah dan produk kilang untuk memenuhi kebutuhan domestik Indonesia. Namun, keberadaan Petral justru seringkali menjadi sorotan karena dianggap sebagai sarang mafia migas yang menyebabkan inefisiensi dan harga BBM menjadi mahal. Desakan publik untuk membubarkan Petral akhirnya terealisasi pada tahun 22015, seiring dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola energi yang bersih dan transparan. Pengungkapan kasus korupsi ini oleh Kejagung seolah menjadi konfirmasi atas berbagai dugaan dan kritik yang selama ini dialamatkan kepada entitas tersebut. Kasus ini mencerminkan betapa rentannya sektor strategis seperti energi terhadap praktik-praktik kotor yang melibatkan kolusi antara pejabat internal dan pihak eksternal demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Syarief menjelaskan bahwa akar masalah kasus ini bermula dari tahun 2008 hingga 2015, di mana terjadi serangkaian pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak transparan. Modus operandi utama melibatkan kebocoran informasi rahasia internal dari Petral Energy Services (PES), anak usaha Petral, terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin. Informasi krusial ini dibocorkan oleh salah satu tersangka kepada Muhammad Riza Chalid (MRC), yang diidentifikasi sebagai Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang turut serta dalam tender. "Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah, dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," terang Syarief. Kebocoran informasi semacam ini adalah jantung dari manipulasi tender, karena memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk menyusun penawaran yang diunggulkan atau memprediksi strategi pesaing, sehingga menghilangkan prinsip kompetisi yang sehat.

Setelah mendapatkan informasi rahasia tersebut, Muhammad Riza Chalid, bersama dengan IRW yang menjabat sebagai Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC, aktif memengaruhi proses pengadaan di Petral melalui lobi-lobi intensif dengan para pejabat Petral dan Pertamina. Mereka menjalin komunikasi dengan sejumlah tersangka lain, termasuk BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina), IRW (yang juga diduga terlibat dalam kapasitasnya di perusahaan MRC), MLY (Senior Trader Petral), dan TFK (VP ISC pada PT Pertamina). "Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," ungkap Syarief.

Komunikasi ini, menurut Syarief, tidak hanya sebatas penjajakan biasa, melainkan pengondisian tender yang sistematis. Salah satu cara yang digunakan adalah membocorkan informasi mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak MRC dan IRW. HPS adalah estimasi harga yang disusun oleh panitia pengadaan sebagai acuan. Pembocoran HPS memungkinkan peserta tender yang terafiliasi untuk mengajukan penawaran yang sedikit di atas HPS namun tetap kompetitif, atau justru jauh di atas HPS namun tetap disetujui karena tidak ada kompetitor lain yang bisa menyaingi informasi tersebut. Akibatnya, terjadi mark-up atau penggelembungan harga yang menyebabkan pengadaan menjadi tidak kompetitif dan merugikan PT Pertamina. "Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," lanjut Syarief, menjelaskan secara gamblang bagaimana harga BBM dapat melambung.

Tak berhenti sampai di situ, lobi-lobi yang dilakukan oleh Riza Chalid dan IRW berhasil memengaruhi pejabat Pertamina untuk mengeluarkan pedoman yang secara terang-terangan bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Ini adalah indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tata kelola perusahaan yang serius. Pada Juli 2012, BBG, AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014), NRD (Crude Trading Manager di PES), serta MLY mengeluarkan pedoman kontroversial tersebut. "Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012, saudara BBG, saudara AGS, dan NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina," imbuh Syarief. Pedoman yang menyimpang dari kebijakan direksi ini menjadi payung hukum internal yang memuluskan jalan bagi praktik-praktik pengadaan yang tidak wajar, demi mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Setelah serangkaian manipulasi tender dan penerbitan pedoman yang tidak sah tersebut, proses pengadaan diarahkan sedemikian rupa sehingga PES, yang dibantu oleh perusahaan YR (kemungkinan perusahaan terafiliasi dengan MRC), akhirnya menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012-2014. Ini menunjukkan puncak dari skema korupsi yang terstruktur, di mana pihak internal Petral dan Pertamina berkolusi dengan pihak eksternal untuk mengamankan kontrak-kontrak yang menguntungkan mereka secara finansial, dengan mengorbankan kepentingan perusahaan negara dan masyarakat. "Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012-2014," pungkas Syarief, mengakhiri pemaparannya tentang kronologi modus operandi.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang meliputi pejabat penting di lingkungan Pertamina dan Petral, serta pihak swasta yang menjadi aktor utama di balik layar. Daftar tersangka tersebut adalah:

  1. BBG: Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina. Posisinya strategis dalam mengelola aspek komersial dan niaga produk migas.
  2. AGS: Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014. Peran kuncinya dalam aktivitas perdagangan dan pengadaan di PES.
  3. MLY: Senior Trader Petral tahun 2009-2015. Seorang praktisi perdagangan yang memahami seluk-beluk transaksi minyak dan gas.
  4. NRD: Crude Trading Manager di PES. Bertanggung jawab atas pengadaan minyak mentah, sektor yang sangat rawan manipulasi.
  5. TFK: VP ISC pada PT Pertamina. Posisi ini memiliki otoritas dan akses terhadap informasi serta keputusan penting terkait pengadaan.
  6. MRC (Muhammad Riza Chalid): Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender. Diidentifikasi sebagai otak di balik konsolidasi perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender secara tidak sah.
  7. IRW: Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC. Perannya sebagai eksekutor lapangan yang menjalin komunikasi dan lobi dengan pejabat internal.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 603 KUHP Nasional merujuk pada ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang baru diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku secara nasional, sementara Pasal 3 UU Tipikor secara spesifik mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukuman yang serius menanti para tersangka ini, sejalan dengan komitmen Kejagung untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi.

Pengungkapan kasus korupsi Petral ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membersihkan tata kelola di sektor energi, khususnya di perusahaan-perusahaan BUMN. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada angka finansial, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi negara dan dampak sosial ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui kenaikan harga BBM. Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, serta akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi keadilan dan kedaulatan energi bangsa.

Bagikan: