Pacunews.Com, polemik ketenagakerjaan kembali mencuat ke permukaan setelah ratusan pegawai Indomaret melakukan aksi demonstrasi di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2026). Aksi massa ini dipicu oleh kabar kebijakan baru perusahaan yang kontroversial, yakni penggantian upah lembur pada tanggal merah atau hari libur nasional dengan hari libur tambahan, alih-alih pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Keputusan ini sontak menuai protes keras dari para karyawan yang merasa hak-hak mereka sebagai pekerja terampas dan menganggap kebijakan tersebut merugikan secara finansial. Demonstrasi ini menjadi sorotan publik, menyoroti isu-isu penting seputar hak pekerja, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, dan dinamika hubungan industrial di Indonesia.
Para pegawai yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang, dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Mereka membawa spanduk dan poster yang memuat enam tuntutan utama, merefleksikan kekecewaan mendalam serta harapan akan keadilan. Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi: pertama, menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja, yang mengindikasikan adanya dugaan tekanan dari manajemen. Kedua, menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur, yang merupakan inti dari protes mereka. Ketiga, menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan, memperjelas bahwa mereka menginginkan pembayaran tunai, bukan sekadar kompensasi waktu. Keempat, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan, menandakan bahwa mereka merasa ada pelanggaran hukum yang terjadi. Kelima, menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi, menunjukkan adanya perlakuan tidak etis dari pihak atasan. Dan keenam, jangan merusak hubungan industrial, sebuah seruan untuk menjaga keharmonisan antara pekerja dan perusahaan.
Ahmad Saifuddin, salah satu perwakilan buruh Indomaret, dalam keterangannya kepada awak media di lokasi aksi, menyatakan kekecewaan mendalam. "Hari ini teman-teman yang hadir berjuang pada pagi hari ini, menuntut hak dan keadilan terhadap pekerja karyawan Indomaret, di mana yang pertama ini (upah) lembur kita di tanggal merah, di tanggal nasional, itu digantikan dengan hari libur," ujarnya dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa menurut peraturan pemerintah yang berlaku, pihak perusahaan seharusnya membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada tanggal merah atau hari libur nasional. Kebijakan baru dari Indomaret ini, menurut Ahmad, sangat merugikan para karyawan yang bergantung pada penghasilan lembur tersebut. "Si karyawan harus dibayar dengan upah, bukan diganti libur. Undang-undang sudah menegaskan hal tersebut," jelas Ahmad, menekankan bahwa tindakan perusahaan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Bagi para pekerja, hilangnya upah lembur ini berarti pengurangan signifikan dalam pendapatan bulanan mereka, yang sangat vital untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 78, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, telah diatur secara jelas mengenai hak-hak pekerja terkait upah lembur. Bekerja pada hari libur resmi atau tanggal merah dianggap sebagai waktu kerja lembur yang harus dibayar dengan tarif khusus, jauh lebih tinggi dari upah kerja normal. Misalnya, untuk hari libur resmi, jam pertama hingga kedelapan dibayar 2 kali upah per jam, dan jam berikutnya dibayar 3 kali upah per jam. Peraturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dan memberikan kompensasi yang adil atas waktu istirahat mereka yang terpakai untuk bekerja. Oleh karena itu, penggantian upah lembur dengan hari libur tambahan, tanpa persetujuan sukarela dari pekerja dan tanpa skema yang jelas, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja yang dijamin oleh negara. Kondisi ini membuat Ahmad merasa sangat kecewa. "Libur nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih," sambungnya, menyoroti dampak langsung pada kesejahteraan ekonomi pekerja.

Dugaan Intimidasi dan Tekanan Terhadap Karyawan
Selain masalah upah lembur, para buruh Indomaret juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak atasan. Ahmad Saifuddin membeberkan bahwa intimidasi ini dilakukan oleh para atasan di berbagai tingkatan, mulai dari area supervisor hingga area manager, yang diduga menekan karyawan untuk menerima kebijakan baru tersebut. "Kami (dari) seluruh cabang nasional, semua itu diintimidasi oleh atasan dari area supervisor, dari area manager," ungkap Ahmad, menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan meluas di seluruh jaringan Indomaret.
Ahmad bercerita bahwa karyawan Indomaret dipaksa untuk menandatangani surat persetujuan terkait kebijakan baru mengenai upah lembur tanggal merah yang diganti dengan hari libur. Namun, surat tersebut dinilai sangat janggal dan ilegal oleh para pekerja. "Pasalnya, pada surat tersebut, kata Ahmad, tidak ada logo Indomaret, tidak ada kop surat, dan tidak ada nomor surat. Baginya, surat tersebut sangat janggal." Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan sengaja menghindari formalitas untuk lepas dari tanggung jawab hukum. Ahmad bahkan menyebut surat tersebut sebagai "jebakan Batman", sebuah istilah yang menggambarkan upaya licik untuk menjebak karyawan agar menyetujui kebijakan yang merugikan. "Itu memaksakan untuk menandatangani surat yang dibuat, surat yang benar-benar serampang, surat yang ilegal, tidak ada memo jelas dari perusahaan PT Indomarco Prismatama, itu teman-teman toko diintimidasi dan harus bertanda tangan setuju atau tidak setuju, dan suratnya yang dilayangkan seperti jebakan Batman," jelas Ahmad. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil dan transparan, di mana setiap kesepakatan kerja harus didasari oleh sukarela dan pemahaman penuh dari kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa jika karyawan menolak menandatangani surat persetujuan tersebut, mereka diancam dengan sanksi berat. Ancaman tersebut berupa mutasi ke lokasi kerja yang tidak diinginkan atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Bahkan sampai ada bahasa mutasi ataupun PHK terhadap karyawan yang menolak ataupun yang tidak ikut arahan dari atasan," jelas Ahmad. Ancaman ini menciptakan iklim ketakutan di kalangan karyawan, memaksa mereka untuk tunduk pada kebijakan yang merugikan demi menjaga kelangsungan pekerjaan mereka. Intimidasi semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja, tetapi juga merusak ikatan kepercayaan antara manajemen dan karyawan, yang esensial untuk hubungan industrial yang sehat.
Winda Ayu, karyawan Indomaret lainnya, juga menguatkan klaim adanya intimidasi. Ia mengaku mendapatkan tekanan dari atasan yang berkaitan dengan jenjang karier. "Dari atasan kita kayak AS (area supervisor), AM (area manager), bilang kalau kita itu tidak akan pernah naik jabatan seperti kepala toko atau asisten kepala toko, seperti itu. Itu intimidasinya," ujar Winda. Intimidasi ini dilakukan secara halus, namun dampaknya sangat besar bagi prospek karier dan motivasi kerja karyawan. "Ngomongnya secara halus. 'Nanti kamu tidak naik jabatan lho, nanti kamu seperti ini, nanti kamu akan dipindah ke toko yang seperti ini, seperti itu'," lanjutnya. Selain itu, pihak Indomaret, tambah Winda, juga secara terang-terangan melarang para pegawainya untuk ikut serta dalam demonstrasi. "Dan melarang-melarang kita untuk ikut aksi seperti itu," tuturnya. Larangan ini adalah bentuk pembatasan hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang ketenagakerjaan.

Tanggapan Pihak Indomaret
Menanggapi tudingan dan aksi protes yang terjadi, pihak Indomaret akhirnya angkat bicara. Gondo Sudjoni, Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, ditemui di Menara Indomaret, membantah bahwa kebijakan upah lembur tanggal merah dihapus sepenuhnya. "Nggak hilang, Pak. Ada sedikit perubahan. Tetap ada lembur yang dibayarkan. Tetap ada lembur yang dibayarkan," ujar Gondo. Penjelasan Gondo mengindikasikan bahwa perusahaan mencoba mencari jalan tengah, meskipun hal ini belum sepenuhnya diterima oleh para karyawan.
Gondo menjelaskan bahwa skema upah lembur pada tanggal merah kini bervariasi; ada yang tetap dibayar secara finansial, dan ada pula yang diganti dengan hari libur. Ia menyebut bahwa inti dari permasalahan ini adalah adanya kesalahpahaman antara pihak manajemen dengan karyawan. "Kami semuanya menampung nih, semua aspirasi yang masuk ke kami, kami tampung. Nah, untuk kemudian untuk nanti dibicarakan bersama. Karena mungkin ada sedikit misunderstanding atau sedikit nggak sama persepsinya. Jadi kita tuh tidak benar-benar menghapuskan lembur. Jadi ada yang diganti hari libur, ada juga yang masih dibayarkan upah lemburnya," katanya, mengisyaratkan adanya komunikasi yang kurang efektif di internal perusahaan.
Alasan di balik perubahan skema upah lembur ini, menurut Gondo, berkaitan erat dengan kondisi ekonomi global yang memburuk. Ia menekankan bahwa perusahaan perlu melakukan penyesuaian untuk menjaga keseimbangan bisnis di tengah tantangan ekonomi. "Situasi sekarang ini kan kita tahu semua ya, kondisi ekonomi global semuanya harus ada keseimbangan dalam berbisnis, benar nggak? Jadi kalau usaha ini perlu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, segala macam itu kan perlu ada keseimbangan," katanya. Gondo merinci beberapa faktor yang membebani biaya operasional perusahaan, seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kemasan, dan bahan baku lainnya. "Sekarang ini kan BBM naik, kemudian kemasan naik, harga bahan baku naik. Kemudian semua biaya-biaya semakin tinggi. Ini kan akan berakibat kepada biaya operasional. Kalau semua biaya itu naik kemudian kita tuh tidak ada keseimbangan di dalam berbisnis, itu akan membuat perusahaan itu tidak mendapatkan keseimbangan dalam berbisnis," sambungnya, mencoba memberikan konteks ekonomi di balik kebijakan yang mereka ambil.
Terkait dugaan intimidasi yang dituduhkan oleh karyawan, Gondo dengan tegas membantahnya. Ia mempertanyakan apa kepentingan perusahaan untuk mengintimidasi karyawannya. "Nggak, nggak ada ya. Jadi, kalau karyawan diintimidasi, ya untuk apa, kepentingan apa perusahaan untuk mengintimidasi? Jadi karyawan itu kan, jadi kalau hubungan kerja itu kan pasti ada perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan. Kalau kita nggak setuju, contoh sayalah, saya nggak setuju dengan peraturan perusahaan, ya saya mundur. Benar nggak? Jadi untuk apa perusahaan mengintimidasi kalau kita memang mau melakukan pekerjaan, karena harusnya ada win-win kan? Win-win antara pekerja dengan karyawan," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak Indomaret melihat hubungan kerja sebagai kesepakatan yang bisa diakhiri jika salah satu pihak tidak setuju, alih-alih sebagai hubungan yang membutuhkan negosiasi dan perlindungan hak pekerja.

Meskipun demikian, Gondo menyatakan bahwa pihak Indomaret sedang membahas tuntutan para buruh di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia memastikan bahwa pihak serikat pekerja juga dilibatkan dalam pembicaraan tersebut. "Yang jelas, mediasi sedang dilakukan di Kemenaker. Difasilitasi di sana. Ada (perwakilan buruh)," ujarnya. Mediasi di Kemnaker diharapkan dapat menjadi forum netral untuk menemukan titik temu dan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa industrial demi terciptanya iklim kerja yang harmonis dan berkeadilan. Ke depan, hasil mediasi ini akan menjadi penentu bagi ribuan karyawan Indomaret di seluruh Indonesia serta menjadi preseden penting bagi hubungan industrial di sektor ritel.
Dampak dan Implikasi Lebih Luas
Polemik yang terjadi di Indomaret ini bukan hanya sekadar sengketa antara perusahaan dan karyawannya, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Di satu sisi, perusahaan dihadapkan pada tekanan ekonomi dan keharusan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Namun, di sisi lain, hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan upah dan kondisi kerja, harus tetap dihormati dan dilindungi sesuai undang-undang. Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan, partisipasi pekerja melalui serikat, dan kepatuhan hukum yang mutlak dari semua pihak. Jika perusahaan besar sekelas Indomaret, yang memiliki ribuan karyawan, tidak dapat memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerjanya, maka ini akan menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi dan kesejahteraan buruh di negara ini. Resolusi yang adil dan cepat dari sengketa ini akan menjadi contoh bagaimana perusahaan dan pekerja dapat mencapai kesepahaman melalui dialog dan mediasi, bukan melalui intimidasi atau pengabaian hak.
(isa/isa)