Pacunews.Com, - Arab Saudi kembali menjadi pusat perhatian dunia setelah otoritas kerajaan mengumumkan telah mengeksekusi mati 100 individu sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan Juni. Angka yang mencemaskan ini, yang sebagian besar didominasi oleh kasus-kasus terkait narkoba, memicu gelombang kecaman keras dari organisasi hak asasi manusia internasional. Mereka menyoroti tidak hanya tingginya frekuensi eksekusi, tetapi juga dugaan pelanggaran proses hukum dan dampak tidak proporsional terhadap warga negara asing yang rentan.
Data terbaru, yang dirilis pada Rabu (24/6/2026), menunjukkan bahwa tujuh eksekusi terakhir yang dilakukan pada Selasa (23/6) telah mendorong total angka eksekusi tahun ini mencapai seratus. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya dihukum atas tuduhan perdagangan narkoba. Ini menjadikan total kasus terkait narkoba yang berujung pada eksekusi mencapai 65 individu, dengan 43 di antaranya adalah warga negara asing. Angka-angka ini, berdasarkan penghitungan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, menggarisbawahi pendekatan keras kerajaan terhadap kejahatan narkoba, yang seringkali dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan sosial dan moral di negara tersebut.
Amnesty International, salah satu organisasi hak asasi manusia terkemuka yang berbasis di London, dengan cepat mengutuk lonjakan eksekusi ini. Pada Senin (22/6), mereka mengeluarkan pernyataan yang menyebutnya sebagai "tonggak suram yang mengungkap penggunaan hukuman mati yang tidak bermoral dan melanggar hukum oleh pihak berwenang." Kritik Amnesty tidak hanya berfokus pada jumlah eksekusi, tetapi juga pada dugaan praktik persidangan yang tidak adil, terutama bagi warga negara asing yang seringkali menghadapi hambatan bahasa, kurangnya akses terhadap perwakilan hukum yang memadai, dan tekanan untuk memberikan pengakuan.
"Warga negara asing telah menanggung beban terberat dari penggunaan hukuman mati yang kejam oleh Arab Saudi untuk pelanggaran terkait narkoba, seringkali setelah persidangan yang sangat tidak adil," demikian bunyi pernyataan Amnesty International. Organisasi ini secara spesifik menyoroti kerentanan kelompok ini, yang seringkali datang ke Arab Saudi sebagai pekerja migran dengan harapan mencari penghidupan yang lebih baik, namun terjebak dalam jaringan perdagangan narkoba yang berisiko tinggi. Kurangnya pemahaman tentang sistem hukum Saudi, ditambah dengan potensi eksploitasi, menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan terhadap hukuman terberat.
Kekhawatiran lebih lanjut muncul terkait nasib warga negara Ethiopia. Amnesty International mengungkapkan, "Sangat mengkhawatirkan bahwa setidaknya 63 warga negara Ethiopia, yang ditahan di satu bangsal fasilitas penahanan Khamis Mushait di barat daya Arab Saudi, mungkin berada dalam risiko eksekusi yang segera terjadi hanya karena pelanggaran terkait narkoba." Situasi ini menggambarkan krisis kemanusiaan yang mendalam, di mana puluhan individu menghadapi ancaman kematian di tengah proses hukum yang dipertanyakan. Banyak dari mereka diduga tidak memiliki akses yang layak ke penerjemah atau penasihat hukum yang independen, sehingga hak-hak mereka untuk mendapatkan pengadilan yang adil terancam.
Distribusi kebangsaan dari 100 orang yang dieksekusi tahun ini juga menunjukkan pola yang menarik dan mengkhawatirkan. Dari jumlah tersebut, 48 adalah warga Saudi, menunjukkan bahwa warga negara sendiri juga tidak luput dari penerapan hukuman mati. Namun, sisanya adalah warga negara asing, dengan Ethiopia memimpin daftar dengan 12 individu, diikuti oleh Pakistan (7), Sudan (6), Yaman (4), dan Suriah (4). Kehadiran sejumlah besar warga negara asing ini memperkuat argumen bahwa mereka seringkali menjadi korban yang tidak berdaya dalam sistem peradilan yang keras. Mereka mungkin terlibat dalam perdagangan narkoba sebagai kurir atau dalam peran kecil lainnya, seringkali karena tekanan ekonomi atau penipuan, namun menghadapi hukuman yang setara dengan gembong narkoba besar.
Situasi pada tahun 2026 ini bukanlah anomali, melainkan kelanjutan dari tren yang mengkhawatirkan. Pada tahun sebelumnya, 2025, kerajaan tersebut mencatat rekor eksekusi yang jauh lebih tinggi, yaitu 356 orang. Dari jumlah tersebut, 243 eksekusi dilakukan karena pelanggaran terkait narkoba. Angka ini merupakan rekor tertinggi sejak Amnesty International mulai mencatat data pada tahun 1990, menandakan peningkatan drastis dalam penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba. Lonjakan ini terjadi setelah Arab Saudi sempat menangguhkan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba selama sekitar tiga tahun, dari akhir 2019 hingga akhir 2022. Penangguhan tersebut sempat memberikan harapan bagi para aktivis hak asasi manusia bahwa kerajaan sedang bergerak menuju reformasi yang lebih progresif. Namun, keputusan untuk memberlakukan kembali hukuman mati secara penuh pada akhir tahun 2022, terutama untuk kejahatan narkoba, telah memupuskan harapan tersebut dan mengembalikan Arab Saudi ke dalam sorotan negatif internasional.
Dalam skala global, Arab Saudi menempati peringkat ketiga dalam jumlah eksekusi tertinggi di dunia selama tiga tahun terakhir, hanya di belakang Tiongkok dan Iran. Kedua negara tersebut juga dikenal memiliki tingkat eksekusi yang sangat tinggi, seringkali untuk berbagai kejahatan termasuk kejahatan politik dan narkoba. Posisi Arab Saudi dalam daftar ini semakin menegaskan reputasinya sebagai salah satu negara dengan penerapan hukuman mati paling aktif di dunia. Perbandingan ini menempatkan kerajaan dalam kelompok negara-negara yang paling banyak dikritik karena praktik hukuman matinya, yang seringkali dianggap bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional.
Kerajaan Teluk tersebut secara konsisten menghadapi kritik berkelanjutan atas penggunaan hukuman mati. Kelompok hak asasi manusia mengecam tindakan ini sebagai berlebihan dan sangat kontras dengan upaya negara tersebut untuk menampilkan citra modern dan progresif kepada dunia. Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Arab Saudi telah meluncurkan berbagai inisiatif ambisius seperti Vision 2030, yang bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi, membuka masyarakat, dan menarik investasi serta pariwisata. Namun, kebijakan hukuman mati yang keras, terutama untuk kejahatan narkoba yang seringkali melibatkan individu dari latar belakang yang rentan, menimbulkan paradoks. Citra modern yang ingin dibangun oleh kerajaan seringkali terkikis oleh laporan-laporan tentang eksekusi massal dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Di satu sisi, pihak berwenang di kerajaan tersebut berpendapat bahwa hukuman mati diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa hukuman ini hanya digunakan setelah semua jalur banding telah ditempuh dan setelah proses peradilan yang cermat. Menurut pandangan pemerintah Saudi, penerapan hukum Syariah yang ketat, termasuk hukuman mati untuk kejahatan tertentu, adalah fondasi stabilitas sosial dan pencegahan kejahatan. Mereka mengklaim bahwa kejahatan narkoba, khususnya perdagangan, merupakan ancaman serius terhadap generasi muda dan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan yang tegas dan tanpa kompromi. Pemerintah Saudi juga sering menekankan bahwa sistem peradilan mereka menjamin hak-hak terdakwa dan bahwa semua putusan dijatuhkan berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan hukum Islam.
Namun, argumen ini seringkali ditentang oleh organisasi hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa meskipun klaim adanya jalur banding, kualitas proses peradilan itu sendiri seringkali cacat. Isu-isu seperti pengakuan yang diperoleh di bawah paksaan, kurangnya akses terhadap pengacara yang efektif dan independen, persidangan rahasia, dan kurangnya transparansi dalam prosedur hukum menjadi perhatian utama. Bagi banyak warga negara asing, hambatan bahasa dan budaya semakin memperparah kesulitan mereka dalam memahami tuduhan atau membela diri secara efektif. Bahkan jika ada proses banding, seringkali tidak cukup untuk memperbaiki kesalahan atau memastikan keadilan substantif.
Selain itu, aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif sebagai pencegah kejahatan yang lebih besar dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka menyerukan agar Arab Saudi mempertimbangkan kembali kebijakannya dan beralih ke reformasi yang lebih sesuai dengan standar internasional, termasuk moratorium hukuman mati dengan tujuan akhir untuk penghapusannya. Tekanan internasional terhadap Arab Saudi terus meningkat, dengan banyak negara Barat dan organisasi global menyuarakan keprihatinan mereka tentang catatan hak asasi manusia kerajaan. Ini menempatkan Arab Saudi dalam posisi yang sulit, di mana mereka harus menyeimbangkan antara kedaulatan domestik dan interpretasi hukum Syariah dengan tuntutan untuk mematuhi norma-norma hak asasi manusia global.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan eksekusi mati ini juga memiliki implikasi terhadap hubungan diplomatik dan ekonomi Arab Saudi. Investor asing dan wisatawan mungkin menjadi enggan untuk terlibat dengan negara yang memiliki catatan hak asasi manusia yang dipertanyakan, meskipun ada upaya besar untuk menarik mereka melalui proyek-proyek mega seperti Neom. Ketegangan antara keinginan untuk memproyeksikan citra modern dan progresif dengan realitas penerapan hukuman mati yang keras menciptakan dilema yang terus-menerus bagi kerajaan.
Sebagai penutup, peningkatan eksekusi mati di Arab Saudi hingga mencapai 100 kasus pada pertengahan tahun 2026, dengan mayoritas terkait narkoba dan melibatkan banyak warga negara asing, adalah isu yang kompleks dan mendalam. Ini menyoroti benturan antara interpretasi hukum Syariah yang ketat, kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum, dan tuntutan universal akan hak asasi manusia dan keadilan substantif. Di tengah kecaman internasional yang semakin intens, masa depan kebijakan hukuman mati di Arab Saudi tetap menjadi titik fokus bagi para aktivis, pemerintah, dan komunitas global yang terus menyerukan reformasi dan penghormatan yang lebih besar terhadap martabat manusia. Tanpa perubahan signifikan, kerajaan akan terus menghadapi pertanyaan-pertanyaan sulit mengenai komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.