Pacunews.Com, - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco, secara tegas menyoroti urgensi penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jakarta dan pemerintah pusat dalam proses penerbitan perizinan usaha, khususnya yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Penegasan ini muncul sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait kemunculan tiba-tiba tempat-tempat usaha di tengah kawasan permukiman warga, sebuah fenomena yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Basri Baco menekankan bahwa meskipun sistem OSS dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, implementasinya harus tetap memperhatikan konteks lokal dan tata ruang kota agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Dalam keterangan persnya pada Jumat, 3 Juli 2026, Basri Baco mengungkapkan bahwa aduan masyarakat terkait pendirian usaha yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah setempat telah menjadi isu krusial di beberapa wilayah Jakarta. "Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya," ujar Baco. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan administrasi, di mana pemerintah daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, justru terkesan dikesampingkan dalam proses vital ini.
Fenomena ini bukan sekadar masalah administratif belaka, melainkan cerminan dari tantangan besar dalam harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Sistem OSS, yang merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk menyederhanakan birokrasi perizinan, bertujuan mulia untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Namun, tanpa mekanisme koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah, efisiensi yang ditawarkan OSS dapat berbalik menjadi bumerang, mengabaikan aspek-aspek krusial seperti kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, dan penerimaan sosial di tingkat lokal. Kehadiran bisnis yang tidak terencana di kawasan residensial dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari kemacetan lalu lintas, peningkatan volume sampah, polusi suara, hingga perubahan karakter lingkungan permukiman yang semula tenang menjadi ramai dan komersial.
Basri Baco menjelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini perlu diperbaiki secara fundamental untuk memastikan keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan kepentingan masyarakat. Menurutnya, pemerintah pusat memang berwenang menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal bagi pelaku usaha. Namun, dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha, keterlibatan pemerintah daerah menjadi mutlak dan tidak bisa ditawar. PBG bukan hanya sekadar izin membangun, melainkan sebuah dokumen teknis yang memastikan bahwa bangunan usaha memenuhi standar keselamatan, kelayakan, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Tanpa persetujuan dari pemerintah daerah, risiko pembangunan usaha di lokasi yang tidak semestinya akan terus terjadi.
"Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan," tegas Baco. Koordinasi ini, lanjutnya, adalah kunci untuk mencegah masalah sebelum terjadi. Pemerintah daerah memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi geografis, sosial, dan demografis wilayahnya. Mereka mengetahui rencana detail tata ruang, zona-zona permukiman, area hijau, lokasi fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah, serta infrastruktur yang ada. Keterlibatan mereka dalam proses PBG akan menjamin bahwa setiap usaha baru tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga layak dan harmonis dengan lingkungan sekitarnya.
Lebih jauh, Baco menilai bahwa PBG merupakan dokumen yang sangat vital. Dokumen ini tidak hanya menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebuah bangunan, tetapi juga menjadi jaminan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keselamatan yang berlaku, baik bagi karyawan yang bekerja di dalamnya maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Tanpa proses PBG yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif, pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang mungkin sudah tidak relevan atau tidak mencerminkan perubahan peraturan tata ruang terkini. Hal ini bisa berujung pada bangunan yang tidak aman, tidak sesuai standar lingkungan, dan tidak memenuhi persyaratan zonasi terbaru, menempatkan masyarakat dalam risiko yang tidak perlu.
Untuk mengilustrasikan persoalan ini, Baco mencontohkan keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Kawasan Menteng, khususnya Jalan Imam Bonjol, selama ini dikenal sebagai area permukiman elite yang juga memiliki nilai historis dan lingkungan yang tenang. Kemunculan usaha komersial seperti restoran di lokasi tersebut secara tiba-tiba, tanpa sosialisasi atau koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kesesuaian perizinannya. Warga setempat mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin timbul, seperti peningkatan volume kendaraan, kesulitan parkir, potensi kemacetan, gangguan suara, dan masalah pengelolaan limbah yang tidak efektif di lingkungan perumahan.
"Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari," imbuhnya. Keterlibatan pemerintah daerah memungkinkan evaluasi komprehensif terhadap berbagai aspek, termasuk dampak sosial ekonomi, dampak lingkungan, dan kapasitas infrastruktur pendukung seperti jalan, air bersih, listrik, dan sistem drainase. Tanpa evaluasi ini, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha akan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, seringkali tanpa mekanisme aduan atau penyelesaian yang efektif.
Kondisi ini juga mengancam tata kota yang telah direncanakan dengan matang. Setiap kota memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi pedoman pembangunan. Jika izin usaha dikeluarkan tanpa mempertimbangkan rencana ini, maka visi pembangunan kota yang berkelanjutan dan harmonis akan terancam. Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi dalam kerangka negara kesatuan. Pemerintah pusat berperan dalam membuat kebijakan makro dan regulasi standar, sementara pemerintah daerah berperan dalam implementasi, pengawasan, dan penyesuaian dengan kondisi lokal. Sinkronisasi keduanya adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Basri Baco menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga akan menjaga iklim investasi tetap kondusif dan berkelanjutan. Kepastian hukum adalah fondasi utama bagi investor. Mereka membutuhkan kejelasan regulasi dan proses yang transparan agar dapat berinvestasi dengan tenang. Jika ada potensi konflik dengan masyarakat atau masalah perizinan di kemudian hari, hal itu justru akan menurunkan minat investor untuk menanamkan modalnya. Oleh karena itu, investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan adalah investasi yang menghargai hukum, lingkungan, dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Basri Baco juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, DPMPTSP Jakarta telah menjadi wajah pelayanan publik dan investasi yang positif di Ibu Kota. Pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional dari DPMPTSP adalah salah satu faktor penting yang menarik investasi ke Jakarta. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dioperasikan DPMPTSP juga telah menjadi contoh bagaimana berbagai layanan perizinan dapat diintegrasikan dalam satu atap, memudahkan masyarakat dan pelaku usaha.
Namun, apresiasi ini juga diikuti dengan harapan agar kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan. "PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman," pungkasnya. Peningkatan kualitas ini mencakup aspek teknologi informasi, sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah yang efektif. Dengan demikian, DPMPTSP dapat terus berperan sebagai fasilitator investasi yang handal sekaligus penjaga kepentingan publik, memastikan bahwa setiap usaha yang berdiri di Jakarta tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi kota dan seluruh warganya, tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari akibat kurangnya koordinasi dan pengawasan.
Masa depan pembangunan Jakarta yang berkelanjutan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Kasus perizinan usaha di tengah permukiman adalah salah satu contoh nyata dari kompleksitas tantangan tersebut. Dengan adanya desakan dari DPRD DKI Jakarta, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama, merevisi regulasi yang kurang sinkron, dan membangun sistem koordinasi yang lebih efektif. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, di mana investasi dapat berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan, keamanan, dan hak-hak dasar warga Ibu Kota untuk menikmati lingkungan permukiman yang damai dan tertata. Ini adalah investasi jangka panjang dalam keberlanjutan kota dan kesejahteraan bersama.