Memuat update terbaru...
Berita Terbaru

Akselerasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera Terganjal Lambannya Pendataan Daerah

Yuni Winarti

Jurnalis

Yuni Winarti

Akselerasi Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera Terganjal Lambannya Pendataan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti serius lambannya proses pendataan oleh pemerintah daerah (pemda) sebagai kendala utama dalam percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di wilayah Sumatera. Pernyataan ini disampaikan Mendagri di tengah upaya pemerintah pusat untuk memastikan penanganan pasca-bencana berjalan efektif dan komprehensif. Keterlambatan ini, menurut Tito, berakibat fatal pada molornya eksekusi pembangunan yang sangat dinantikan oleh ribuan keluarga terdampak.

Pacunews.Com, - "Persoalan untuk huntap ini, jujur saja, saya sudah rapat berkali-kali dengan pemda," ungkap Tito kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin (23/3/2026). Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah peringatan keras yang menggarisbawahi urgensi dan kompleksitas penanganan bencana di salah satu pulau terbesar di Indonesia. Lambannya respons di tingkat daerah menciptakan efek domino yang merugikan, tidak hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga menghambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang vital bagi pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat. Skala bencana di Sumatera yang mencakup 52 kabupaten/kota menambah lapisan tantangan yang memerlukan koordinasi multi-sektoral dan multi-level yang luar biasa.

Mendagri menjelaskan bahwa kecepatan pembangunan huntap secara fundamental bergantung pada kelengkapan dan akurasi data korban yang dikompilasi oleh pemda, khususnya di tingkat kabupaten dan kota. Data yang valid dan terperinci ini menjadi fondasi utama dalam menentukan skema pembangunan hunian yang paling tepat bagi setiap warga yang terkena dampak. Tanpa data yang solid, pemerintah pusat, melalui lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), tidak dapat bergerak maju dalam alokasi anggaran maupun perencanaan teknis. Proses ini tidak hanya melibatkan identifikasi kerusakan fisik, tetapi juga asesmen kebutuhan spesifik setiap keluarga, termasuk preferensi mereka terhadap opsi hunian yang ditawarkan.

Lebih lanjut, Tito menguraikan tiga pilihan utama yang ditawarkan kepada warga terdampak. Pertama, mereka dapat memilih untuk membangun kembali rumah mereka sendiri dengan indeks bantuan dana sebesar Rp 60 juta. Skema ini memberikan otonomi kepada korban untuk mendesain dan membangun sesuai kebutuhan mereka, namun memerlukan pendampingan teknis dan manajerial. Kedua, hunian dapat dibangunkan oleh BNPB di lokasi semula (in situ), di atas tanah milik warga yang terdampak. Pilihan ini cocok bagi mereka yang tidak ingin atau tidak bisa pindah dari lokasi asalnya. Ketiga, opsi relokasi ke kompleks hunian komunal yang tanahnya disiapkan oleh pemda, dan bangunannya didirikan oleh Kementerian PKP. Opsi terakhir ini seringkali dipilih untuk daerah yang terlalu berisiko untuk dihuni kembali atau yang mengalami kerusakan masif sehingga relokasi menjadi solusi paling aman dan berkelanjutan.

Kendala utama yang dihadapi, menurut Tito, adalah belum rampungnya proses pendataan ini di banyak pemda. Padahal, proses pendataan ini adalah langkah awal yang krusial. Petugas di lapangan harus mendatangi langsung setiap rumah yang rusak berat atau hilang, berdialog dengan pemilik, dan mencatat pilihan mereka secara cermat. "Pemda harus mendatangi langsung (warga) yang rumahnya rusak berat atau hilang, lalu menanyakan pilihan mereka, apakah mau bangun sendiri Rp 60 juta indeksnya atau mau dibangunkan oleh BNPB di tanah tempat anda," ucap Tito. "Atau mau pindah direlokasi, tanah disiapkan pemda, bangunannya dibangunkan oleh Menteri PKP dalam bentuk kompleks komunal gitu," lanjutnya, menjelaskan secara detail pilihan-pilihan yang tersedia.

Kompleksitas ini diperparah oleh skala penanganan bencana di Sumatera yang jauh melampaui bencana tunggal di satu wilayah. Tito membandingkan situasi ini dengan penanganan erupsi Gunung Lewotobi di Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu, yang meskipun intens, hanya mencakup satu wilayah terbatas. "Kalau ini (bencana Sumatera) kan 52 kabupaten/kota. Jadi mendata di satu kecamatan dengan mendata di 52 kabupaten/kota tingkat kesulitannya juga tinggi," ujar Tito. Perbedaan geografis, demografis, dan kapasitas pemerintah daerah di 52 wilayah tersebut menciptakan tantangan logistik dan koordinasi yang masif, membutuhkan pendekatan yang lebih terstruktur dan terpadu.

Melihat urgensi ini, Mendagri mendesak para kepala daerah untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang fokus pada percepatan proses pendataan. Satgas ini diharapkan dapat mengintegrasikan sumber daya dari berbagai dinas terkait, memastikan data dikumpulkan secara efisien dan akurat. Tito juga menekankan pentingnya kejelasan pilihan dari warga sejak awal guna menghindari perubahan keputusan di kemudian hari yang dapat semakin memperlambat pembangunan. Setiap perubahan pilihan tidak hanya membuang waktu, tetapi juga dapat mengganggu perencanaan anggaran dan logistik yang sudah ditetapkan, menciptakan ketidakpastian yang tidak perlu.

Setelah proses pendataan awal rampung, tahap selanjutnya adalah verifikasi data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Verifikasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa bantuan huntap tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. Penggunaan anggaran negara untuk pembangunan huntap menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. "BPS harus yakin betul bahwa penerima adalah warga yang rumahnya benar-benar rusak berat atau hilang," tutur Tito. Proses validasi ini seringkali memakan waktu, namun sangat penting untuk menjaga integritas program dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Keterlibatan BPS memberikan jaminan objektivitas dan standar statistik yang ketat dalam penentuan penerima manfaat.

Setelah proses validasi data oleh BPS selesai dan dinyatakan sah, pembangunan huntap akan dieksekusi oleh dua lembaga utama. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan bertanggung jawab untuk pembangunan di lokasi semula (in situ), memastikan bahwa proses rekonstruksi sesuai dengan standar keamanan dan ketahanan bencana. Sementara itu, pembangunan hunian komunal atau relokasi akan ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian ini memiliki pengalaman dalam pembangunan perumahan massal dan infrastruktur pendukung di kompleks-kompleks permukiman baru. "Atau mungkin ada penugasan khusus, nanti entah dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) atau Danantara lagi kalau untuk kecepatan," imbuhnya, membuka kemungkinan keterlibatan lembaga lain untuk mempercepat proses.

Meskipun menghadapi kendala dalam pembangunan huntap, Tito juga menyampaikan kabar baik terkait penurunan signifikan jumlah pengungsi di tenda-tenda darurat. Dari semula sekitar 2,1 juta jiwa pada awal Desember, jumlah ini kini tersisa sekitar 173 jiwa atau 47 kepala keluarga. "Dari 2 juta lebih pengungsi pada awal Desember, sekarang tersisa kurang lebih 173 jiwa. Ini sudah sangat jauh berkurang," ucap Tito, menunjukkan keberhasilan dalam penanganan pengungsi sementara. Penurunan drastis ini mengindikasikan bahwa sebagian besar korban telah kembali ke rumah mereka yang masih layak huni, menempati hunian sementara (huntara), atau mendapatkan bantuan dana tunggu hunian (DTH).

Pemerintah memang telah menyediakan dua skema utama bagi warga terdampak yang rumahnya rusak dan tidak dapat langsung diperbaiki atau dibangun ulang. Pertama, hunian sementara (huntara) yang dibangun secara cepat untuk memberikan tempat tinggal layak huni dalam jangka pendek. Kedua, dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan DTH ini dimaksudkan untuk membantu warga menyewa tempat tinggal sementara sambil menunggu pembangunan huntap mereka selesai. Skema-skema ini dirancang untuk mengurangi beban hidup pengungsi dan memberikan stabilitas sementara dalam masa transisi yang sulit.

Di sisi lain, Tito juga memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya mempercepat pembangunan hunian tetap dan perbaikan infrastruktur dasar di wilayah-wilayah prioritas yang terdampak bencana. Komitmen ini tidak hanya mencakup pembangunan rumah, tetapi juga pemulihan akses jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan yang hancur akibat bencana. Upaya rehabilitasi dan rekonstruksi ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun kembali kehidupan masyarakat yang lebih tangguh dan berdaya. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan ini.

Tantangan pendataan yang lamban di Sumatera bukan hanya masalah administratif, tetapi cerminan dari kompleksitas manajemen bencana di Indonesia yang memerlukan perbaikan sistemik. Pengalaman dari bencana-bencana sebelumnya, seperti gempa di Palu, Lombok, atau bahkan tsunami Aceh, menunjukkan bahwa data yang akurat dan cepat adalah kunci keberhasilan pemulihan. Kurangnya kapasitas SDM di beberapa daerah, birokrasi yang berbelit, serta koordinasi antarinstansi yang belum optimal seringkali menjadi hambatan. Oleh karena itu, mandat dari Mendagri ini seharusnya menjadi momentum bagi pemda untuk melakukan evaluasi internal dan memperkuat mekanisme penanganan bencana, terutama dalam fase vital pendataan dan verifikasi.

Pemerintah pusat juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan pendampingan teknis dan sumber daya tambahan kepada pemda yang kapasitasnya terbatas. Pelatihan berkelanjutan bagi aparat daerah tentang metodologi pendataan bencana, penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses, dan pembentukan tim respons cepat yang terlatih dapat menjadi solusi. Selain itu, melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam proses pendataan dapat meningkatkan akurasi dan legitimasi data yang dikumpulkan. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam setiap program pemulihan pasca-bencana.

Meskipun progres dalam pengurangan jumlah pengungsi menunjukkan efektivitas penanganan jangka pendek, fokus tidak boleh bergeser dari penyelesaian masalah huntap. Penyediaan hunian yang layak dan permanen adalah hak dasar bagi korban bencana dan merupakan langkah terakhir dalam proses pemulihan. Tanpa hunian tetap, ribuan keluarga akan terus hidup dalam ketidakpastian, menghambat mereka untuk kembali membangun kehidupan dan mata pencaharian secara penuh. Oleh karena itu, percepatan pendataan dan pembangunan huntap di Sumatera harus menjadi prioritas utama yang membutuhkan perhatian dan tindakan konkret dari semua pihak terkait, demi terwujudnya pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi seluruh korban bencana.

Bagikan: